TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA AKIBAT PEMBATALAN KHITBAH OLEH PIHAK PEREMPUAN


Novita Kusumawardani , 8111414160 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA AKIBAT PEMBATALAN KHITBAH OLEH PIHAK PEREMPUAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414160.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Khitbah merupakan perjanjian akan menikah dan bukan akad nikah, sehingga dapat diputuskan oleh salah satu pihak atau kesepakatan bersama. Masyarakat Desa Bandung bagian dari masyarakat jawa memiliki kebijakan di dalam mengatasi dan mengantisipasi problem pembatalan khitbah. Di daerah ini berlaku denda bagi pihak perempuan yang membatalkan khitbah dengan dua kali lipat. Permasalahan yang dikaji adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan khitbah nikah dan pembatalan khitbah serta Implikasi Hukum di Desa Bandung, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi alasan masyarakat, denda akibat pembatalan khitbah oleh pihak perempuan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan Yuridis-Sosiologis dan teknik data deskriptif kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan antara lain (1) Pelaksanaan khitbah di Desa Bandung diawali dengan pembicaraan tentang khitbah yang diterima dilanjutkan dengan seserahan. Proses ini ada kalanya menunjuk wakil untuk khitbah yang telah diterima. Jika terjadi pembatalan khitbah yang dilakukan oleh perempuan maka ada kesepakatan pengembalian barang seserahan ditambah denda. Denda dimaksudkan sebagai penutup malu (tebus wirang). Khitbah belum ada ikatan nikah dan masih bisa diputuskan, penerapan denda akibat pembatalan khitbah yang dilakukan pihak perempuan sebagai implikasi hukum karna adanya pembatalan yang tidak menepati janji dan denda sebagai sanksinya. (2) Prosesi dan kejadian di atas menurut pandangan para Ulama,seperti tokoh MUI jika itu sudah menjadi kearifan lokal termasuk adat. Adat yang tidak bertentangan dengan syari’ah maka dapat dijadikan hukum. Pandangan Tokoh Muhammadiyah penerapan denda dalam pembatalan khitbah tidak ada dalam konsep hukum Islam, dalam khitbah wanita berhak menolak atau menerima. Pandangan Tokoh NU jika denda pembatalan sudah menjadi kesepakatan (adat) di suatu daerah maka tidak menjadi permasalahan.pandangan denda pada khitbah yang di batalkan oleh pihak perempuan menurut pandangan hukum Islam tidak dilaramg atau diperintahkan, jika sudah menjadi adat atau kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan syari’ah maka menurut hukum Islam diperbolehkan. Denda akibat pembatalan khitbah di Desa Bandung masih di laksanakan oleh masyarakat secara turun temurun, pandangan Islam juga tidak memerintahkan adanya denda jika ada pembatalan khitbah. Kaidah “Al Adatu Al Muhakammah” menjelaskan bahwa adat juga termasuk hukum yang berarti adat atau kearifan lokal harus dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Khitbah; Denda Pembatalan Khitbah; Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 27 Aug 2020 06:14
Last Modified: 27 Aug 2020 06:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38383

Actions (login required)

View Item View Item