PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MENU MAKANAN TANPA INFORMASI HARGA (STUDI DI PKL KAWASAN SIMPANG LIMA KOTA SEMARANG)


IRINE ANINDIA WIDITA , 8111414141 (2018) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MENU MAKANAN TANPA INFORMASI HARGA (STUDI DI PKL KAWASAN SIMPANG LIMA KOTA SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414141.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Saat ini konsumen masih sering dirugikan dengan adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada menu makanan, dengan tidak adanya informasi harga pelaku usaha akan memberikan harga yang tidak wajar kepada konsumen yang membuat kerugian pada konsumen. Konsumen memiliki hak yang salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Pemerintah berusaha melindungi hak konsumen tersbeut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/Per/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai (1) bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 terkait menu makanan tanpa informasi harga dan (2) bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap menu makanan yang tidak mencantumkan informasi harga. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Teknis pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Validasi data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) masih banyak pelaku usaha yang belum memasang harga dan ketidaktahuan pelaku usaha mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 (2) pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga hanya mendapat teguran dari pihak berwenang, ketidaktahuan konsumen bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat memberikan pengaduan kepada pihak berwenang. Simpulan (1) Peraturan Menteri Perdagangan Pelaksanaan Nomor 35/MDAG/PER/7/2013 belum terlaksana dengan baik (2) Konsumen belum sepenuhnya terlindungi. Saran yang diberikan dibuatnya Peraturan Daerah tentang kewajiban pelaku usaha mencantumkan harga, pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memberikan informasi harga kepada konsumen, dan bagi konsumen diharapkan mencari tempat makan yang sudah memiliki daftar harga pada menu makanan agar tidak terjadi kecurangan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Mencantumkan, Informasi Harga, Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 26 Aug 2020 21:04
Last Modified: 26 Aug 2020 21:04
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38359

Actions (login required)

View Item View Item