PENGAWASAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PASCA TERBITNYA BUKU PEDOMAN OPERASIONAL BPSK TAHUN 2003 (STUDI PADA BPSK SEMARANG)


SILVESTER MEGA ELVIRA M.W.P , 8111414136 (2018) PENGAWASAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PASCA TERBITNYA BUKU PEDOMAN OPERASIONAL BPSK TAHUN 2003 (STUDI PADA BPSK SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414136.pdf] PDF - Published Version
Download (650kB)

Abstract

Pengawasan pencantuman klausula baku dilakukan oleh BPSK. Tetapi dalam buku Pedoman Operasional BPSK menyebutkan bahwa ada penangguhan sementara pengawasan terhadap pencantuman klasula baku oleh BPSK. Jika pengawasan terhadap pencantuman klasula baku ditangguhkan maka siapa yang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah yaitu : (1). Apa yang menjadi dasar ditangguhkannya pengawasan pencantuman klausula baku didalam buku Pedoman Operasional BPSK ? (2). Bagaimana pengawasan klausula baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasca terbitnya buku Pedoman Operasional BPSK ? Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode penelitian Kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer, dengan teknik pengumpulan data Wawancara, dokumentasi, dan kajian pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1). Alasan ditangguhkannya pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dalam buku Pedoman Operasional BPSK karena banyak bidang yang menggunakan klausula baku, maka pengawasan untuk sementara ditangguhkan karena menunggu terbitnya buku pedoman terhadap pencantuman klausula baku dalam berbagai bidang. Pengawasan tidak ditangguhkan tetapi sampai saat ini belum dilakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh BPSK karena tidak ada petunjuk pelaksanaan tentang bagaimana pengawasan itu dilakukan. (2). Sampai saat ini belum ada pengawasan yang dilakukan baik dari BPSK dan tidak ada lembaga, badan atau pihak lain selain BPSK yang melakukan pengawasan terkait pencantuman klausula baku. Simpulan yang di dapat yaitu (1). alasan ditangguhkan sementara pengawasan karena menunggu buku pedoman terhadap pencantuman klausula baku dari berbagai bidang. Tetapi sebenarnya bukan ditangguhkan. (2). Sampai saat ini tidak ada pengawasan, pengawasan terkait pencantuman klausula baku sampai saat ini tidak ada yang mengawasi termasuk BPSK. Saran terkait Buku Pedoman Operasinal BPSK dibuat berupa aturan yang di dalamnya ada petunjuk pelaksanaan pengawasan pencantuman klausula baku. Tugas pengawasan pencantuman klausula baku sebaiknya tidak dibebankan oleh BPSK, dan UUPK sebaiknya ada pembaharuan untuk pengawasan pencantuman klausula baku dengan penambahan petunjuk pelaksanaan dan sanksinya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: klausula baku, BPSK, pengawasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 26 Aug 2020 19:27
Last Modified: 26 Aug 2020 19:27
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38357

Actions (login required)

View Item View Item