Pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018 sebagai Upaya Pemerintah dalam Memberikan Percepatan Jaminan Kepastian Hukum


Nofita Emylia Rahmawati , 8111414133 (2018) Pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018 sebagai Upaya Pemerintah dalam Memberikan Percepatan Jaminan Kepastian Hukum. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414133.pdf] PDF - Published Version
Download (854kB)

Abstract

Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Nasional (Prona) yang bertujuan untuk mensertipikatkan tanah masyarakat Indonesia secara serentak. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018? (2) Hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018 beserta upaya penyelesaiannya dari Panitia Ajudikasi Percepatan? Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018 meliputi pengolahan data yuridis dan pembuktian hak, pemeriksaan tanah, pengumuman, pengesahan, penerbitan surat keputusan penetapan hak dan keputusan penugasan/pengakuan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertipikat, pengolahan warkah/dokumen, dan pelaporan. Sedangkan pelaksanaan program ini di Kabupaten Demak sampai dengan bulan Juli 2018 baru sampai tahap pemberian nomor hak. (2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Demak Tahun 2018 beserta upaya penyelesaiannya dari Panitia Ajudikasi Percepatan adalah: (1) Kurangnya pengetahuan peserta PTSL akan pentingnya pendataan dan upaya penyelesaian dari Panitia Ajudikasi Percepatan yaitu dengan mengupayakan untuk peserta PTSL memenuhi persyaratan. (2) Kurangnya pengetahuan peserta PTSL akan keadaan tanahnya dan upaya penyelesaian dari Panitia Ajudikasi Percepatan yaitu dengan mencari asal-usl perolehan tanah tersebut dengan pernyataan dan kesaksian, mengukur bidang tanahnya, dan menanyakan letak obyek tanah kepada peserta PTSL. (3) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penunjang pelaksanaan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan upaya penyelesaian dari Panitia Ajudikasi Percepatan yaitu melibatkan pihak ketiga sebagai pemenang lelang 10.000 bidang tanah. (4) Kurangnya informasi data dari desa dan pengetahuan perangkat/petugas desa dan upaya penyelesaian dari Panitia Ajudikasi Percepatan yaitu datang langsung ke desa-desa yang bersangkutan untuk membantu pengumpulan data. (5) Kurangnya pemahaman dalam pertanggungjawaban keuangan dan upaya penyelesaian dari Panitia Ajudikasi Percepatan adalah mengkaji ulang permasalahan tersebut untuk perbaikan di tahun depan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kabupaten Demak, Peserta PTSL, Panitia Ajudikasi Percepatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 26 Aug 2020 18:40
Last Modified: 26 Aug 2020 18:40
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38354

Actions (login required)

View Item View Item