IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (Studi Kasus Perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN.SDA)


MITHA RATNASARI , 8111414077 (2018) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (Studi Kasus Perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN.SDA). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414077.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah solusi untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di peradilan Indonesia. Diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 5 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015, mengharuskan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari, namun faktanya masih terdapat perkara Gugatan Sederhana yang penyelesaiannya melebihi 25 (dua puluh lima) hari. Permasalahan tersebutlah yang menjadi dasar penelitian Peneliti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan fokus penelitian mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana terkhususkan pada Pasal 5 ayat 3. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Implementasi Pasal 5 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus belum dijalankan sesuai PERMA. (2) Kebijaksanaan Hakim yang menambah waktu penyelesaian Gugatan Sederhana, diakibatkan karena adanya beberapa alasan. Penelitian ini merekomendasikan antara lain: (1) Mahkamah Agung membuat penyempurnaan mengenai penjelasan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, khususnya terkait limitasi waktu. (2) Mahkamah Agung dapat menambah jumlah minimal uang yang dapat diperkarakan menggunakan Gugatan Sederhana selagi proses pembuktiannya sederhana. (3) Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana ke sektor-sektor perekonomian lainnya seperti UMKM dan masyarakat serta perguruan tinggi khususnya di Fakultas Hukum agar dapat meningkatkan pengetahuan bagi seluruh lapisan masyarakat mengenai Gugatan Sederhana.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Limitasi Waktu, Kebijaksanaan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 13:29
Last Modified: 14 Aug 2020 13:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38289

Actions (login required)

View Item View Item