UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP MANGGA GEDONG GINCU SEBAGAI KEKAYAAN ALAM INDRAMAYU
ADE SUCI SYAFITRIANI , 8111414068 (2018) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP MANGGA GEDONG GINCU SEBAGAI KEKAYAAN ALAM INDRAMAYU. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Mangga gedong gincu sebagai produk unggulan di Kabupaten Indramayu, bisa dikatakan sebagai produk indikasi geografis, dikarenakan karakteristik dan kualitas dari mangga gedong gincu dipengaruhi oleh faktor geografis dan faktor manusia, yaitu peran para petani mangga gedong gincu. Hal ini dapat diberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hukum mangga gedong gincu sebagai produk unggulan Kabupaten Indramayu, dan mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan perlindungan hukum indikasi geografis terhadap mangga gedong gincu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari observasi, wawancara. Data akan dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mangga gedong gincu sebagai produk unggulan dari Kabupaten Indramayu yang teridentifikasi sebagai produk indikasi geografis, belum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena belum didaftarkan. Pemerintah Kabupaten Indramayu belum mendaftarkan, tetapi sejauh ini telah memberikan bantuan dan memfasilitasi para petani mangga gedong gincu dengan beberapa upaya, seperti pembinaan dan sosialisasi penanganan hama dan lalat buah, serta memberikan bantuan bahan dan alat-alat seperti, diesel, pupuk, dll. Simpulan dari penelitian ini adalah, perlindungan hukum mangga gedong gincu belum maksimal, karena belum didaftarkan, dengan kendala kurangnya pembiayaan dalam melakukan pendaftaran, serta kurangnya minat petani untuk mendaftarkan perlindungan hukum terhadap mangga gedong gincu. Pemerintah Kabupaten Indramayu belum mendaftarkan perlindungan hukum indikasi geografis terhadap mangga gedong gincu, namun Pemerintah telah memberikan fasilitas dan bantuan kepada petani mangga gedong gincu. Saran kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dan petani mangga gedong gincu adalah segera mendaftarkan mangga gedong gincu sebagai indikasi geografis kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan menjaga kualitas mangga gedong gincu dengan mengikuti SOP yang ada.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum; Indikasi Geografis;Mangga Gedong Gincu; Indramayu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 14 Aug 2020 13:10 |
Last Modified: | 14 Aug 2020 13:10 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38286 |
Actions (login required)
View Item |