TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS ON GOING CONCERN (KELANGSUNGAN USAHA) DEBITOR PAILIT YANG DITINJAU DARI HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. (STUDI KASUS PT DIRGANTARA INDONESIA)


Stella Pangestu , 8111414058 (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS ON GOING CONCERN (KELANGSUNGAN USAHA) DEBITOR PAILIT YANG DITINJAU DARI HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. (STUDI KASUS PT DIRGANTARA INDONESIA). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414058.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkandung beberapa Asas, yaitu:Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Namun beberapa Asas yang ada ini kurang memiliki kekuatan hukum lantaran adanya masalah dalam praktek di lapangan dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) mengenai syarat-syarat pailit yang sangat sederhana karena permohonan kepailitan dapat diajukan kreditor dan putusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dapat dijatuhkan terhadap debitor yang masih solven. PT Dirgantara Indonesia adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, pada putusan Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst dimohonkan pailit oleh 3 orang mantan karyawan perusahaan dan diputus pailit oleh PN Jakarta Pusat. Tidak sampai disana, PT Dirgantara Indonesia melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang mendapatkan hasil bahwa status kepailitan sebelumnya dibatalkan dalam putusan Nomor 075K/Pdt.Sus/2007. Setelah mencermati persoalan tersebut diatas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:1. Bagaimana penerapan asas On Going Concern (Kelangsungan Usaha) di PT Dirgantara Indonesia dan 2. Bagaimana perlindungan debitor yamg masih solven dalam penerapan asas On Going Concern (Kelangsungan Usaha). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian bersifat pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Mahkamah Agung RI, PN Jakarta Pusat dan Nugraha, Wibawa & Partners Jakarta Pusat. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1). Asas On Going Concern Kelangsungan Usaha) terlaksana namun bertentangan dengan Asas Keadilan karena debitor adalah BUMN yang seharusnya hanya bisa di mohonkan pailit oleh Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Nomor 37 Tahun 2004, ditambah kondisi perusahaan debitor masih solven (2). Kurangnya perlindungan hukum bagi debitor yang masih solven sangat minim karena seharusnya untuk memutuskan suatu perusahaan pailit harus menjalani proses insolvency test sehingga memberi keseimbangan untuk pihak yang berkepentingan yaitu debitor dan kreditor. Kiranya Majelis Hakim yang memutus perkara kepailitan dapat melihat asas-asas yang terkandung dalam hukum Kepailitan dan melihat literatur yang bersangkutan agar dapat memenuhi asas keadilan dan keseimbangan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Asas On Going Concern, PT Dirgantara Indonesia.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 12:49
Last Modified: 14 Aug 2020 12:49
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38282

Actions (login required)

View Item View Item