IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP TANAH WAKAF YANG BELUM TERDAFTAR DI KABUPATEN GROBOGAN


Fitriana Chanifah , 8111414047 (2018) IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP TANAH WAKAF YANG BELUM TERDAFTAR DI KABUPATEN GROBOGAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414047.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pendaftaran tanah wakaf pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf untuk menjamin kepastian hukum, yang dimana tanah wakaf dari tanah belum bersertipikat dapat didaftarakan langsung sebagai tanah wakaf.peraturan tersebut didukung dengan Peraturan Mennteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan untuk mewujudkan catur tertib di bidang pertanahan. Didalam peraturan tersebut mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui pendaftaran sistematis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan melihat sesuatu kenyataan hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian penulis meliputi studi lapangan dan studi kepustakaan. Validitas data dalam penelitian penulis bertujuan untuk memperoleh keabsahan data, apakah data yang didapat sudah benar-benar valid. Validitas data dalam penelitian penulis menggunakan teknik triangulasi yang mana melakukan sinkronisasi dan membandingkan data primer yang diperoleh hasil dari wawancara di lapangan kemudian disinkronkan dan dibandingkan dengan data sekunder. Program PTSL terhadap tanah wakaf di Desa Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan menunjukan bahwa pada saat pengumpulan data fisik dan data yuridis tergolong kluster 3 yaitu bidang tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikat dan hanya sebagai tanah terdaftar, namun pada kenyataannya tanah wakaf tersebut mendapatkan sertifikat tetapi bukan sertifikat wakaf melainkan sertifikat hak milik. Mengenai hal tersebut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Pasal 3 ayat (1) huruf a bahwa tanah yang diwakafkan dapat berupa Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar. Pasal tersebut didukung dengan Pasal 7 tentang persyaratan permohonan pendaftaran Wakaf atas Bidang Tanah Milik Adat yang belum bersertipikat. Namun karena tanah yang akan diwakafkan di Desa Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan hanya sebagian tanah yang akan diwakafkan maka Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Pasal 4 ayat (1) menerangkan bahwa apabila tanah yang akan diwakafkan hanya sebagian tanah makaharus ada pemisahan sertifikat terlebih dahulu dan keluarlah sertifikat hak milik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Tanah Wakaf
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 12:32
Last Modified: 14 Aug 2020 12:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38279

Actions (login required)

View Item View Item