KEABSAHAN BERITA ACARA TATA BATAS (BATB) SEBAGAI BUKTI STATUS KAWASAN HUTAN (STUDI KASUS GUGATAN PERUM PERHUTANI KPH SURAKARTA TERHADAP PENERBITAN 17 SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI ATAS KOMPLEK HUTAN BAYAT, BAGIAN HUTAN SURAKARTA )


Fadhilla Aditia Putri , 8111414037 (2018) KEABSAHAN BERITA ACARA TATA BATAS (BATB) SEBAGAI BUKTI STATUS KAWASAN HUTAN (STUDI KASUS GUGATAN PERUM PERHUTANI KPH SURAKARTA TERHADAP PENERBITAN 17 SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI ATAS KOMPLEK HUTAN BAYAT, BAGIAN HUTAN SURAKARTA ). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414037.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan hutan melalui dua tahap yaitu penunjukan dan penataan batas. Hasil penataan batas dituangkan dalam suatu Berita Acara Tata Batas (BATB) atau yang disebut Proces Verbaal. Apabila BATB telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang maka suatu kawasan berubah statusnya menjadi kawasan hutan. Sehingga BATB dijadikan sebagai bukti status kawasan hutan. Namun, seiring perkembangan zaman kekuatan pembuktian BATB atau proses verbal sering dipertanyakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Dasar Hukum BATB sebagai bukti status kawasan hutan 2) Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian BATB sebagai bukti status kawsan hutan pada kasus sengketa kawasan hutan di Desa Krakitan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan Kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari data sekunder (dokumen atau bahan hukum). Sedangkan metode pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini untuk menguji keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Kawasan hutan bagian Surakarta telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda dengan diterbitkannya Proses Verbal Peperiksaan Batas Hutan Bajat Tahun 1937. Keabsahan Berita Acara Tata Batas sebagai bukti status kawasan hutan terlihat dalam pasal 3 Permenhut Nomor P. 44 tahun 2012 dan pasal 81 Undang-Undang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan hutan sebelum peraturan ini tetap dipertahankan menjadi kawasan hutan. 2) Berita Acara Tata Batas (BATB) telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 1868 KUHPerdata dan memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Sehingga jika dihubungkan dengan teori kekuatan pembuktian, BATB memiliki kekuatan pembuktian luar, formal dan material. Namun, jika dihubungkan dengan teori keadilan maka keadilan belum tercapai dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kawasan Hutan, Berita Acara Tata Batas, Pengukuhan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 12:03
Last Modified: 14 Aug 2020 12:03
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38275

Actions (login required)

View Item View Item