SENGKETA TANAH EKS BENGKOK DESA BULUSAN KOTA SEMARANG ANTARA YAYASAN SAPTA PRASETYA DENGAN MASYARAKAT


JENI HERMANTO, 8111414005 (2018) SENGKETA TANAH EKS BENGKOK DESA BULUSAN KOTA SEMARANG ANTARA YAYASAN SAPTA PRASETYA DENGAN MASYARAKAT. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414005.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Objek studi penelitian ini mengenai Sengketa Tanah Eks Bengkok Desa Bulusan Kota Semarang antara Yayasan Sapta Prasetya Semarang dengan Masyarakat berada di Kelurahan Bulusan. Sengketa tanah eks bengkok desa bulusan bermula dari adanya rencana Pembangunan Perumahan di Kelurahan Bulusan yang diperuntukan bagi Anggota Korpri oleh Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kodya Semarang. Pada waktu itu terjadi suatu peralihan hak atas tanah dengan cara pelepasan hak atas tanah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1. faktor apa yang menyebabkan sengketa tanah eks bengkok desa bulusan antara Yayasan Sapta Prasetya Semarang dengan Masyarakat; dan 2. bagaimana penyelesaian sengketa tanah eks bengkok desa bulusan Kota Semarang antara Yayasan Sapta Praseya Semarang dengan Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data primer, dan sekunder. Data primer bersumber dari beberapa narasumber dengan teknik wawancara, dan pengamatan dilapangan. Data sekunder diperoleh dari dokumen hasil penelitian dan sumber kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, sengekta tanah eks bengkok desa bulusan Kota Semarang antara Yayasan Sapta Prasetya Semarang dengan Masyarakat faktor yang menyebabkan sengketa yaitu proses pelepasan hak atas tanah yang terdapat dalam berita acara pelepasan hak atas tanah bengkok bulusan tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan secara tuntas, penyelesaian sengketa tanah eks bengkok sudah pernah dilakukan melalui jalur mediasi dari Kelurahan akan tetapi tidak ada kesepakatan bersama. Simpulan dari penelitian ini adalah proses pelepasan hak atas tanah eks bengkok Desa Bulusan tidak tuntas dan pihak yang seharusnya melepaskan hak atas tanah bengkok Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan kepada Yayasan Prasetya Korpi Kodyamadya Daerah Tingkat II Semarang adalah pihak yang memiliki kewenangan secara yuridis dan harus dilakukan secara tuntas. Penyelesaian sengketa yang dilakukan Oleh Kepala Kelurahan Bulusan Kota Semarang melalui jalur mediasi, Pihak Kelurahan sebagai mediatornya sampai saat penulisan dilakukan, tidak membuahkan hasil penyelesaian sengketa (kesepakatan bersama para pihak) dan tanah eks bengkok Desa Bulusan Kota Semarang masih bersengketa.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Eks Bengkok, Pelepasan Hak
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 11:25
Last Modified: 14 Aug 2020 11:25
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38268

Actions (login required)

View Item View Item