PENGAWASAN BPOM TERHADAP PRODUKSI POMADE TANPA IZIN PRODUKSI BERDASARKAN PERKA BPOM RI NO. HK. 03.1.23.11.10052 TENTANG PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN KOSMETIKA


RIFQI TRIPUTRO , 8111413319 (2018) PENGAWASAN BPOM TERHADAP PRODUKSI POMADE TANPA IZIN PRODUKSI BERDASARKAN PERKA BPOM RI NO. HK. 03.1.23.11.10052 TENTANG PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN KOSMETIKA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414319.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan pengawasan terhadap produsen pomade terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada pasal 1 ayat (1), bahwa: “Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan.” Dalam pelaksanaan pengawasan, menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, pasal 2, menyatakan bahwa: “Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.” Dari uraian diatas terdapat 2 rumusan masalah, 1. Bagaimana pelaksanaan pengawasan produsen pomade tidak berizin oleh BPOM, 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap produsen pomade tanpa izin. Metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Menggunakan sumber data primer,data sekunder dan data tersier dengan teknik pengumpulan data Wawancara dan dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian, 1. pengawasan yang dilakukan BBPOM Kota Semarang selaku Unit Pelaksana Teknis BPOM telah sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetika, tetapi belum maksimalnya pengawasan menyebabkan masih terdapatnya produsen pomade tanpa izin di Kota Semarang. 2. BBPOM Kota Semarang selaku Unit Pelaksana Teknis BPOM tidak merasakan kendala internal, tetapi belum maksimalnya pengawasan disebabkan produsen pomade tanpa izin belum dijadikan terget utama pengawasan, kendala ekternal berasal dari kesadaran dari produsen maupun konsumen yang kurang perduli dari arti pentingnya izin produksi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Badan Pengawas Obat dan Makanan; BBPOM Kota Semarang; Produsen Pomade; Mekanisme.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 11:00
Last Modified: 14 Aug 2020 11:00
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38264

Actions (login required)

View Item View Item