ANALISIS PASAL 79 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERKAIT PERADILAN IN ABSENTIA DITINJAU DARI HAK TERDAKWA


NIRAWATI RAJAGUKGUK , 8111413235 (2018) ANALISIS PASAL 79 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERKAIT PERADILAN IN ABSENTIA DITINJAU DARI HAK TERDAKWA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413235.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang demokratis dan salah satu implementasi dari negara hukum salah satunya adalah mengakui dan menghormati hak asasi warga negaranya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Pancasila yang menjadi dasar setiap aturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai pemeriksaan atau peradilan tanpa hadirnya terdakwa (in absentia) dimana dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai payung hukum acara itu sendiri, bahwa kehadiran seorang terdakwa merupakan hak asasi seorang terdakwa yang harus tetap dihargai para penegak hukum, namun dalam KUHAP juga mengatakan adanya ketentuan lain terhadap aturan lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pemberlakuan dari peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan menganalisis kedudukan peradilan in absentia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang ditinjau dari perspektif hak terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dimana penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam proses peradilan in absentia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan salah satu hakim ad hoc TIPIKOR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil Penelitian, Peradilan in absentia merupakan salah satu alternatif pemerintah dalam memberikan kepastian harta negara dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi dampak tindak pidana pencucian uang, memberikan kepastian status hukum terdakwa serta dapat terwujudnya asas peradilan cepat. Terdakwa yang perkaranya di periksa secara in absentia tetap mendapatkan haknya dengan melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali jika masih kurang puas dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil keputusan pengadilan juga akan tetap diberitahukan kepada terdakwa. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, adanya peradilan in absentia sebagai bentuk respon pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang merupakan suatu hal yang harus diapreasiasi, namun jika melihat dari kenyataan yang ada praktik perkara tindak pidana pencucian uang masih ada di negara Indoenesia untuk itu dalam pemberantasannya, konsep peradilan secara in absentia harus benar-benar dijalankan sebagai cara untuk menyelamatkan keuangan negara dan adanya pemanggilan seorang terdakwa untuk dapat xi menghadiri persidangan sampai dengan adanya upaya paksa. Namun terdakwa tetap tidka hadir dengan alasan yang sah dan untuk menyelamatkan keuangan negara peradilan tetap harus dilaksanakan tanpa hadirnya seorang terdakwa.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Peradilan In Absentia, Hak Terdakwa
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 14 Aug 2020 10:15
Last Modified: 14 Aug 2020 10:15
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38256

Actions (login required)

View Item View Item