PERLINDUNGAN HUKUM PADA PRODUK BANDENG TANDURI DI KABUPATEN KENDAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Amalia Ulfah , 8111413186 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM PADA PRODUK BANDENG TANDURI DI KABUPATEN KENDAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413186.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Kabupaten Kendal sebagai daerah pesisir pantai utara sebagaian besar bermata pencaharian sebagai nelayan atau petani tambak. Hasil dari tambak yang melimpah salah satunya adalah ikan bandeng, sehingga masyarakat sekitar tambak banyak yang mengolah ikan bandeng sebagai olahan makanan. Olahan dari ikan bandeng dapat meningkatkan nilai jual pada ikan bandeng itu sendiri. Perbedaan dengan olahan ikan bandeng lainnya yaitu di Kabupaten Kendal olahan ikan bandeng tanpa ada duri atau biasa yang dikenal dengan tanduri (tanpa duri). Perkembangan dan kemajuan hasil produk olahan ikan bandeng ini memiliki kaitan erat dengan merek dagang produk mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendaftaran merek pada produk bandeng tanduri di Kabupaten Kendal dan perlindungan hukum terhadap produk bandeng tanduri di Kabupaten Kendal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pendaftaran merek di Kabupaten Kendal merek yang sudah mendaftarkan mereknya yaitu Raja Bandeng, Bandeng Mas, Cipto Roso, Nicky Eco dan Otak-Otak Bandeng Shinta Kendal. Hasil terhadap pendaftaran merek Cipto Roso dan Nicky Eco belum diketahui kelanjutannya, merek Otak-Otak Bandeng Shinta Kendal masih dalam proses pendaftaran, merek Raja Bandeng sudah lolos pendaftaran merek namun pemilik Raja Bandeng belum mengetahui jika merek yang didaftarkan tersebut diterima, sedangkan merek Bandeng Mas ditolak permohonan pendaftaran merek karena merek yang dimohonkan menerangkan atau berkaitan atau menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek yang belum mendaftarkan yaitu RIFA, Bandeng Rozal, PatIn20, Gembul Bandeng dan Ratu Bandeng alasan belum mendaftarkan mereknya karena ketidaktauan mengenai pendaftarannya dan belum sempat mendaftarkan karena masih fokus dengan usahanya. Perlindungan hukum bahwa merek yang sudah didaftarkan akan mendapat perlindungan hukum dengan jangka waktu perlindungan hukum selama 10 tahun. Pelanggaran merek dapat diselesaikan secara hukum dengan memberikan sanksi secara hukum perdata, dan hukum pidana. Proses pendaftaran merek di Kabupaten Kendal difasilitasi oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM melaui program pemerintah. Pengajuan permohonan pendaftaran merek melalui Dinas terkait hanya dibantu diawal pengajuan permohonan pendaftarannya saja selanjutnya tidak dibantu dan dilanjutkan oleh pemohon masingmasing. Dinas terkait seharusnya tetap memberi pendampingan dan pengarahan kepada pemohon pendaftaran merek. Pemohon pendaftaran merek juga seharusnya aktif sehingga mengetahui kelanjutannya tehadap permohonan pendaftaran merek.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Bandeng Tanduri, Pendaftaran Merek, Perlindungan Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 13 Aug 2020 22:50
Last Modified: 13 Aug 2020 22:50
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38247

Actions (login required)

View Item View Item