PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ROKOK ELEKTRIK (VAPORIZER) DI KOTA SEMARANG


Rifky Anggatiastara Cipta , 8111413076 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ROKOK ELEKTRIK (VAPORIZER) DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413076.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Peredaran rokok elektrik sekarang sudah mulai meluas, namun belum adanya pengawasan yang objektif dari pemerintah untuk melindungi konsumen rokok elektrik. Fokus penelitian ini adalah Pengawasan peredaran rokok elektrik (vaporizer) di Kota Semarang serta Perlindungan konsumen untuk pengguna rokok elektrik (vaporizer). Lokasi penelitian di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang. Metode penelitian, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer di peroleh dari wawancara dengan menggunakan pedoman (interviw guide) kepada responden yaitu BPOM, Dinas Perdagangan dan Industri, Pengusaha dan Konsumen. Analisis data melalui langkah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan (1) bahwa Pemerintah dalam hal ini BPOM dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan belum melaksanakan pengawasan khusus terkait peredaran rokok elektrik, namun pemerintah telah membuat kajian mengenai pelarangan import dan peredaran rokok elektrik, yang selanjutnya pada tanggal 10 November 2017 terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 tentang Ketentuan Import Rokok elektrik (vaporizer) yang mengatur tentang tata cara importasi rokok elektrik (vaporizer), namun peraturan tersebut akan di tetapkan pada tanggal 1 juli 2018 sebagai aturan hukum yang dapat diterapkan terhadap perdagangan rokok elektrik (vaporizer). BPOM hanya bersifat pasif karena BPOM tidak akan menguji dan meneliti jika tidak diminta, maka barang-barang yang masuk ke Indonesia diijinkan ketika belum ada regulasi yang melarang dan mengaturnya. (2) Bahwa pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen rokok elektronik. Namun sampai saat ini upaya Kementerian Kesehatan dan BPOM melindungi konsumen rokok elektronik hanyalah peringatan dan sosialisasi bahaya menggunakan rokok elektronik kepada masyarakat dengan mengambil hasil-hasil sampel penelitian yang telah dilakukan oleh negara-negara yang terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap rokok elektronik. Kementrian Kesehatan belum melakukan penelitian resmi terkait rokok elektrik, karena belum penetapan peraturan sebagai aturan hukum yang dapat diterapkan terhadap rokok elektronik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Rokok Elektrik
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 13 Aug 2020 12:36
Last Modified: 13 Aug 2020 12:36
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38229

Actions (login required)

View Item View Item