ANALISIS YURIDIS WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENAHANAN (STUDI KOMPARATIF DENGAN RANCANGAN KUHAP)


Dekka Ajeng Maharasri , 8111413065 (2018) ANALISIS YURIDIS WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENAHANAN (STUDI KOMPARATIF DENGAN RANCANGAN KUHAP). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413065.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan pidana adalah kewenangan untuk melakukan penahanan. Selain kewenangan penyidik, hak menahan juga dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim. Hal ini diatur dalam ketentuan KUHAP Bab V Bagian Kedua Pasal 20 sampai Pasal 30. Peran Kejaksaan menduduki posisi kunci dalam proses penyelesaian suatu perkara. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dalam penuntutan serta kewenangan yang lain berdasarkan undang-undang serta mengemban misi sebagai penegak hukum yang ditegaskan dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004. Rumusan masalah yang digunakan adalah: 1.Bagaimana pelaksanaan pedoman Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Jaksa Penuntut Umum dalam penahanan terhadap tersangka?, 2.Bagaimana pengaturan hukum yang akan datang terhadap penahanan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum?. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1.Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pedoman atau rambu-rambu Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka dalam sistem hukum di Indonesia. 2.Untuk mengetahui dan menganalisis prospek pengaturan hukum yang akan datang terhadap penahanan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Sumber data menggunakan sumber data primer, sekunder dan tertier dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Validitas data dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pedoman Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengenai syarat subyektif belum ada indikator yang jelas sehingga dapat pengaruh terhadap pertimbangan / alasan JPU dalam melakukan / tidaknya penahanan terhadap tersangka / terdakwa. Pengaturan Hukum yang akan datang terdapat dalam RUU KUHAP Pasal 59 Ayat (5). Dalam KUHAP masih dipertahankan namun dalam RUU KUHAP diperluas. Simpulan penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan pedoman yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam menahan tersangka adalah Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengenai syarat subyektif belum ada indikator yang jelas terkait istilah kekhawatiran,(2) Pengaturan Hukum yang akan datang mengenai penahanan terhadap tersangka terdapat dalam RUU KUHAP Pasal 59 Ayat (5). Penulis memberikan saran bahwa perlu dibuat adanya indikator yang rinci dan terukur terkait istilah “kekhawatiran” dalam unsur subyektif.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Jaksa Penuntut Umum, Penahanan, Pedoman, Subyektif, Obyektif
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 13 Aug 2020 12:27
Last Modified: 13 Aug 2020 12:27
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38227

Actions (login required)

View Item View Item