TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TERHADAP ANAK DIDIK DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ANAK
RINAWATI SAMOSIR , 8111413058 (2018) TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TERHADAP ANAK DIDIK DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ANAK. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
Download (736kB) | Preview |
Abstract
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak dalam proses belajar mengajar selalu memningkat setiap Tahunya. Melihat fakta-fakta di lapangan tindak pidana penganiayaan terhadap anak didik ini menjadi suatu kasus yang harus dihadapi dengan serius, maka untuk memberikan perlindunga terhadap anak dari berbagai tindak pidana penganiayaan secara khusus dibentuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, jo. Undang-Undang NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang dikaji adalah (1) Bagaimanakah pengaturan hak anak atas tindak pidana penganiayaan dalam proses belajar mengajar. (2) Bagaimana batasan yuridis dapat dikenakanya sanksi kepada anak dalam proses belajar mengajar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di SMK Negeri 10 Semarang. Informan adalah guru BK, wali Kelas, Kaur kedisiplinan (STP2K) dan peserta didik Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah teknik wawancara, dan dokumentasi. Validasi data yang digunakan adalah triangulasi. Analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Hak anak atas tindak pidana penganiayaan dalam proses belajar mengajar diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah di atas , telah diatur dengan jelas bahwa penganiayaan dalam proses belajar mengajar di sekolah adalah tidak diperbolehkan karena dapat berdampak buruk, baik secara fisik, dan psikologis (2) Batasan yuridis untuk dikenakannya sanksi kepada anak didik dalam proses belajar mengajar membatasi pada hal-hal yang bersifat menderita, tidak merendahkan martabat, tidak membunuh krakter peserta didik dan tidak memberikan label. Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menjalankan tugasnya terkait pemberian hukuman/sanksi kepada peserta didik, guru tetaplah harus menghin dari tindakan-tindakan yang berhubungan dengan fisik yang bersifat menderita, merendahkan martabat peserta didik dan memeberikan label buruk, karena dapat berdampak buruk bagi peserta didik dimasa yang akan datang.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Penganiayaan, Proses Belajar Mengajar, Anak. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 13 Aug 2020 12:15 |
Last Modified: | 13 Aug 2020 12:15 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38225 |
Actions (login required)
View Item |