PENGAWASAN PELANGGARAN KETENTUAN TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016


PONCO USWATUN HASANAH , 8111412114 (2018) PENGAWASAN PELANGGARAN KETENTUAN TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412114.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Kasus-kasus pelanggaran batas tarif bus ekonomi di wilayah Provinsi Jawa Tengah mengindikasikan bahwa belum efektifnya pelaksanaan pengaturan batas tarif atas dan tarif bawah. Padahal penetapan tarif dasar batas bawah dan atas menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan peluang bagi pengusaha angkutan, untuk mendapat keuntungan pada momentum ini. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan tarif AKDP?; (2) Bagaimanakah upaya penindakan terhadap pelanggaran tarif AKDP?; dan (3) Apakah akibat hukum atas pelanggaran tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi bagi pengusaha angkutan dan bagi sopir?. Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Provinsi Jawa Tengah dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh yaitu (a) Tarif batas atas sebesar Rp. 160,00 (seratus enam puluh rupiah) per penumpang per kilometer; dan (b) Tarif batas bawa sebesar Rp. 98,00 (sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang per kilometer. Berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016 dengan menerapkan empat model pengawasan yang terdiri dari: Model executive preview, executive review, pengawasan represif dan pengawasan preventif. Model pengawasan executive preview yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap rancangan Peraturan sebelum disahkan oleh Gubernur terlebih dahulu dievaluasi. Model pengawasan executive review (terbatas), dilakukan apabila hasil evaluasi raperda dinyatakan batal atau disahkan. Model pengawasan represif, dilakukan dengan mempertimbangkan atau pengawasan yang dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah mengambil keputusan untuk mengesahkan Peraturan, namun sebelum keputusan itu berlaku dan memiliki akibat hukum. Model pengawasan preventif dilakukan terhadap Peraturan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer (wawancara) dan data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif melalui pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi dengan siklus berupa pengumpulan data, reduksi data; penyajian data; dan kesimpulan atau verifikasi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengawasan, Pelanggaran Tarif dan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 13 Aug 2020 10:26
Last Modified: 13 Aug 2020 10:26
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38213

Actions (login required)

View Item View Item