Perlindungan Hukum Atas Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis


MAULANA RIFA’I MARPAUNG , 8111412071 (2018) Perlindungan Hukum Atas Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412071.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (2MB) | Preview

Abstract

Pemalsuan merek dapat terjadi ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah dipasang dengan merek terkenal. Salah satu yang di soroti adalah pemalsuan merek terkenal terhadap produk otomotif berupa knalpot yang merupakan bukan buatan pabrik asli pemilik atau pemegang merek di Kab. Purbalingga. Yang banyak beredar di masyarakat seperti merek knalpot SC Project. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang terkenal asing yang ditiru oleh produsen knalpot di Kab. Purbalingga berdasarkan UU No 20 Tahun 2016? (2) Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan pemegang hak atas merek terkenal asing yang telah dipalsukan dan digunakan tanpa izin?. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data primer diperoleh langsung dari wawancara dan data sekunder diperoleh bahan pustaka yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum merek terkenal asing di Indonesia belum berlaku efektif. UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah menggunakan delik aduan. Dengan tidak adanya aduan atau laporan dari pihak pemegang hak merek sebagai korban meskipun terjadi pelanggaran di lapangan para aparat tidak dapat melakukan penegakan hukum. Upaya hukum pemegang hak atas merek terkenal asing yang telah dipalsukan dan digunakan tanpa izin adalah melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Simpulannya adalah kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemalsuan merek terkenal asing, pada penjelasan pasal 21 huruf b telah menyebutkan syarat reputasi merek terkenal yang dapat di tolak jika mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya. Pada pasal 85 menyebutkan penyelesaian sengketa merek dilakukan dengan cara yaitu, gugatan pembatalan merek, gugatan penghapusan pendaftaran merek, dan gugatan atas pelanggaran merek serta pasal 93 dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek dengan cara Arbitrase, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi, sehingga saran untuk pemerintah perlunya pengawasan dan penegakan hukum sehingga barang yang beredar di pasaran hanya knalpot yang original atau yang bermerek asli saja serta masyarakat dihimbau untuk menggunakan merek yang asli dan menjadi konsumen cerdas.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Merek Dagang Terkenal Asing, Produk Knalpot
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 12 Aug 2020 18:47
Last Modified: 12 Aug 2020 18:47
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38210

Actions (login required)

View Item View Item