KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA


DENY NUR ARFIANTO , 8111411218 (2018) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 7311414218.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (3MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana prostitusi online merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang cybercrime. Kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan teknologi internet. Menurut Pasal 296 dan 506 KUHP pemidanaan hanya dapat dikenakan kepada mucikari atau germo, sedangkan menurut UUITE pelaku yang dapat dijerat dalam ketentuan ini adalah pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pengaturan yang ada, penegakan hukum dalam tindak pidana prostitusi online belum mampu menjangkau seluruh komponen yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah: 1) Apakah kebijakan pengaturan prostitusi online dalam hukum pidana positif di Indonesia telah komprehensif menjangkau seluruh elemen yang terlibat di dalamnya. 2) Bagaimana seharusnya kebijakan hukum pidana Indonesia yang akan datang dalam menanggulangi maraknya prostitusi online dengan seluruh elemen yang ada di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dan pembahasan menyatakan bahwa, pertama: bentuk kebijakan dalam upaya penanggulangan prostitusi online di Indonesia dapat dilakukan melalui sarana penal dengan menerapkan ketentuan undang-undang, seperti: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua, di dalam RUU-KUHP telah dimuat beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan tindak pidana prostitusi online, antara lain: menyediakan, mendanai atau memfasilitasi kegiatan pornografi, menjadikan diri sendiri atau orang lain sebagai objek atau model pornografi, melibatkan anak-anak menjadi model atau objek pornografi. Simpulan dan saran dari hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini adalah keberadaan beberapa undang-undang di luar KUHP memberikan pengaturan yang lebih jelas tentang tindak pidana prostitusi online, dikarenakan KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur lingkup tindak pidana prostitusi secara online. Dimasukkannya beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan tindak pidana prostitusi online di dalam RUU-KUHP dan juga unsur tindak pidana pornografinya diperluas. Oleh karena itu, segera dilakukan pengesahan terhadap RUU-KUHP sebagai salah satu upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Prostitusi Online, Kebijakan Hukum Pidana, RUU-KUHP
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 12 Aug 2020 16:32
Last Modified: 12 Aug 2020 16:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38198

Actions (login required)

View Item View Item