PERLINDUNGAN HUKUM SAMBAL PECEL MADIUN SEBAGAI MAKANAN KHAS KOTA MADIUN


SETYA OKTA WIJAYA , 8111415321 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM SAMBAL PECEL MADIUN SEBAGAI MAKANAN KHAS KOTA MADIUN. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM SAMBAL PECEL MADIUN SEBAGAI MAKANAN KHAS KOTA MADIUN ]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM SAMBAL PECEL MADIUN SEBAGAI MAKANAN KHAS KOTA MADIUN ) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Indonesia adalah negara dengan banyak kekayaan daerah, hampir di setiap daerah memiliki ciri khas yang menandakan atau sebagai ikon Kota tersebut, baik itu kebudayaan, kesenian,ataupun makanan khas. Sambal pecel Madiun adalah makanan khas dari Kota Madiun, sampai-sampai banyak masyarakat di luar Kota Madiun yang meyakini bahwa sambal pecel berasal dari Madiun karena sejak jaman dahulu Madiun terkenal akan pecelnya. Masyarakat Kota Madiun juga meyakini bahwa sambal pecel Madiun memang berasal dari Desa Selo, Madiun. Permasalahan yang dikaji adalah (1). Bagaimana eksistensi keberadaan sambal pecel Madiun sebagai makanan khas Kota Madiunl? (2). Bagaimana perlindungan hukum sambal pecel Madiun sebagai makanan khas Kota Madiun. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Eksistensi dan sejarah keberadaan sambal pecel Madiun sudah ada sejak zaman kerajaan Mataram hingga sekarang. (2). Sambal pecel Madiun dapat berpotensi untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai indikasi geografis, indikasi asal, dan pengetahuan tradisional. Simpulan penelitian ini (1). Eksistensi sambal pecel Madiun sebagai makanan khas sudah ada sejak zaman Kerajaan Mataram, zaman Kolonial Belanda, zaman Pendudukan Jepang dan zaman setelah kemerdekaan. Perkembangan sambal pecel pun sampai saat ini masih ada dikarenakan banyaknya minat dan permintaan dari masyarakat luar Madiun terhadap sambal pecel Madiun. (2). Sambal pecel Madiun ternyata bukan produk indikasi geografis karena tidak memenuhi faktor geografis dan faktor manusia. Sambal pecel Madiun dapat dilindungi dengan indikasi asal, masyarakat di luar Kota Madiun meyakini bahwa sambal pecel berasal dari Madiun karena sejak jaman dahulu Kota Madiun terkenal akan pecelnya. Sambal pecel Madiun dapat dikatakan sebagai pengetahuan tradisional, karena merupakan warisan dari nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun dan masih terjaga keasliannya. Seharusnya Pemerintah Madiun menjaga eksistensi keberadaan sambal pecel Madiun dengan cara membuat peraturan daerah, menjadikan Kecamatan taman sebagai kampung pecel dan gencar mempromosikan sambal pecel Madiun. Pemerintah Madiun diharapkan melakukan inventarisasi dan membuat peraturan daerah terkait perlindungan hukum sambal pecel Madiun sebagai makanan khas Kota Madiun. Hal ini dikarenakan karena sambal pecel Madiun berpotensi untuk dibuat oleh siapapun atau mencegah daerah lain mengklaim sambal pecel.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Sambal Pecel; Kota Madiun
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Fakultas Ilmu Keolahragaan > Ilmu Keolahragaan, S1
Depositing User: indah tri pujiati
Date Deposited: 04 May 2020 14:22
Last Modified: 04 May 2020 14:22
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/36094

Actions (login required)

View Item View Item