IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM PENATAAN PASAR BULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN PASAR TRADISIONAL


Avinda Rahmawati, 3301412091 (2019) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM PENATAAN PASAR BULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN PASAR TRADISIONAL. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of 3301412091maria.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Laju globalisasi membuat pasar-pasar yang lebih modern mulai bermunculan sehingga menggeser keberadaan pasar-pasar tradisional. Dengan adanya hal tersebut pemerintah kota Semarang melaksanakan revitalisasi pasar tradisional salah satunya adalah Pasar Bulu karena letaknya yang berada tengah kota. Revitalisasi Pasar Bulu Kota Semarang tidak dapat terlepas dari Perda Nomor 9 Tahun 2013, dimana setiap bagian dari pasal dalam perda tersebut mengatur bagaimana seharusnya pasar dibangun dan penataan pasar yang sedemikian rupa agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika ada pelaksanaan penataan pasar. Dari latar belakang tersebut, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan permasalahan yaitu (1)Bagaimana kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam penataan pasar Bulu berdasarkan Perda No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional? (2)Bagaimana implementasi kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam penataan pasar Bulu berdasarkan Perda No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional? (3) Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam penataan Pasar Bulu berdasarkan Perda No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional? Metode yang digunakan dalam penelitian ni adalah metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata. Lokasi penelitian di Pasar Bulu Kota Semarang. Fokus penelitian adalah: (1) Kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam penataan pedagang pasar Bulu: Pendataan Pedagang Pasar Bulu; Penyediaan lokasi yang memadai; dan Pembenahan tata letak., (2) Implementasi Perda No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional. (3) Hambatan-hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan Perda No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional: Hambatan Internal dan Hambatan Eksternal. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dengan menggunakan cara wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data dengan triangulasi teknik pengumpulan data. Teknis analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam penataan pasar tradisional Bulu Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 dibuat berdasarkan masalah yang sedang terjadi di kota Semarang yaitu semakin ditinggalkannya pasar tradisional oleh pelanggan karena kesan negatif pasar tradisional. Perda Nomor 9 Tahun 2013 ada untuk menghadapi masalah tersebut. (2) implementasi kebijakan Peratuuran Daerah Nomor 9 Tahun 2013. Implementasi kebijakan penataan pasar bulu perlu dikaji secara lebih mendalam agar implementasi kebijakan sesuai dengan rencana kebijakan tersebut dibuat. (3) hambatan yang dihadapi dalam penataan pasar. Hambatan Internal: 1. Data, Pendataan antar database yang dimiliki oleh dinas perdagangan dan juga kepala pasar.; 2. Pengaturan Zonasi, Penyesuaian antara jumlah pedagang dan juga jumlah luas yang ada serta jenis dagangan.; 3. Operasional Pasar, Adanya perubahan bentuk struktur dan penambahan fasilitas pasar sehingga belum bisa beradaptasi. Hambatan Eksternal: 1. Kesalahpahaman antara pedagang dan dinas perdagangan. Pedagang merasa tidak puas dengan lapak yang diberikan oleh pihak dinas. Lapak tersebut terlalu sempit jika digunakan untuk berjualan; 2. Pedagang yang tidak mau berada di lantai 3, yang membuat lantai 3 di pasar Bulu terkesan sepi dari pengunjung; 3. Kecemburuan antarpedagang, pedagang yang masih diperbolehkan berjualan di luar juga membuat kekecewaan dari pedagang. Saran yang diberikan pada penelitian ini adalah (1) Kepada Pemerintah Daerah Kota Semarang dan Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk lebih mengoptimalkan lokasi Pasar Bulu yang ada, dan lebih sering diadakan diskusi dengan pedagang yang ada di Pasar Bulu. (2) Kepada pedagang agar lebih bisa sadar akan hak dan kewajiban sebagai pedagang, terutama dalam bidang kebersihan dan dalam pelaksanaan pengaturan penataan pasar. (3) Satpol PP Kota Semarang agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya apabila ada pedagang yang masih membandel tidak mau berjualan di dalam pasar.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Kebijakan, Pasar Bulu
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 26 Dec 2019 14:51
Last Modified: 26 Dec 2019 14:51
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/33926

Actions (login required)

View Item View Item