PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH MELALUI KURSUS CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CILACAP UTARA KABUPATEN CILACAP


Nabilla Ariessa, 3301413071 (2017) PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH MELALUI KURSUS CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CILACAP UTARA KABUPATEN CILACAP. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 3301413071.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (532kB) | Preview

Abstract

Kursus calon pengantin difasilitasi pemerintah sebagai upaya mencegah terjadinya perceraian. Penulis sebagai calon guru PKn tertarik melakukan penelitian karena terjadinya perceraian membawa dampak bagi perkembangan moral anak bangsa. Penelitian ini memiliki 4 tujuan yaitu (1) Mengetahui Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin sebagai upaya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara. (2) Mengetahui kendala pelaksanaan Kursus Calon Pengantin sebagai upaya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara. (3) Mengetahui Faktor Pendukung pelaksanaan Kursus Calon Pengantin sebagai upaya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara.(4) Mengetahui respon calon pengantin setelah pelaksanaan Kursus Calon Pengantin sebagai upaya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara. Metode penelitian kualitataif. Metode pengumpulan data yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik Triangulasi teknik yang meliputi (1) Membandingkan hasil observasi dengan hasil wawancara. (2) Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumentasi yang terkait. (3) Membandingkan teori keterangan yang sudah dilakukan dengan pelaksanaannya. KUA Kecamatan Cilacap Utara telah melaksanakan amanah dari Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin. Metode yang digunakan adalah ceramah, dialog dan studi kasus. Bentuk Kursus calon pengantin dilaksanakan secara berpasangan. Waktu yang digunakan untuk melaksanakan kursus calon pengantin hanya 2 jam. Kendala kursus calon pengantin yaitu terkait dana, kehadiran calon pengantin, waktu pelaksanaan, jumlah tutor, sarana dan prasarana. Faktor pendukung yaitu tenaga KUA, Keteladanan tutor kursus calon pengantin, pihak- pihak luar KUA yang berkerjasama dan budaya masyarakat yang mendukung. Saran, Pemerintah perlu mencairkan dan kursus calon dan mewajibkan calon pengantin mengikuti kursus calon pengantin agar waktu pelaksanaan dapat dilakukan sesuai amanah Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009. Penambahan jumlah tutor di KUA dan dana kursus calon pengantin dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembinaan, Keluarga Sakinah, Kursus Calon Pengantin
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman > family environment
L Education > Special Education > Civic Education
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 07 Dec 2018 18:55
Last Modified: 29 Mar 2019 17:49
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/31837

Actions (login required)

View Item View Item