PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DANA DESA COLO KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS


Eva Widiastutiningrum , 3301413012 (2017) PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DANA DESA COLO KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 3301413012.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (332kB) | Preview

Abstract

Pengawasan dirasa penting untuk dilakukan karena dana yang bersumber dari negara memiliki jumlah besar, maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat, lembaga-lembaga desa serta dari pemerintah desa untuk mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan adalah lembaga BPD yang merupakan lembaga parlemen tingkat desa untuk mewakili rakyat desa dalam menyampaikan aspirasi masyarakat desa yang juga berperan dalam melaksanakan pengawasan penggunaan APBDes yang salah satu sember dari dana desa. Pelaksanaan perana BPD secara adil dan sesuai dengan APBDes, terutama dalam hal penggunaan anggaran. Adapun tujuan dari penelitaian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan dana desa oleh BPD di Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dan dapat mengetahui kendala yang dihadapi oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dana desa di Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Pendekatan penelitian pada Peran BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dana Desa Colo menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengujian data dalam penentuan validitas data menggunakan trianggulasi. Metode analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengawasi seluruh aspek dalam pemerintah Desa Colo, terutama pengawasan pada dana desa. Pada tahun anggaran dana desa 2016 di Desa Colo berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati dan disetujui oleh kepala Desa Colo bersama dengan BPD Desa Colo. Pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2016 digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan dan kesehatan desa berupa posyandu. Prosentase yang digunakan Desa Colo untuk kegiatan pembangunan sebesar 90%, sedangkan untuk kegiatan posyandu sebesar 10%. Anggaran dana desa yang telah digunakan pemerintah Desa Colo pada tahun 2016 sebesar Rp. 625.148.000. Dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakuakan oleh BPD, tidak ditemukan penyelewengan ataupun kecurangan dari pemerintah Desa Colo. Mekanisme pengawasan yang dilaksanakan BPD dimulai dari tahap perencanaan, dimana BPD mengesahkan perencanaan bersama dengan kepala desa, tahap ke-dua pelaksanaan, pada tahap ini BPD melihat hasil pelaksanaan kegiatan yang terlaksana yang disesuaikan dengan APBDes yang telah disahkan. Tahap ke-tiga laporan pertanggungjawaban, BPD memiliki peran untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang telah disesuaikan dengan APBDes sebagai panduan kegiatan yang terlaksana di desa. Berdasarkan hasil penelitian tentang peran BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dana Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, maka saran yang diberikan peneliti sebagai berikut: 1. BPD Desa Colo diharapkan dapat menangani masalah atau hambatan yang terjadi di BPD untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengoptimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Peran dalam melaksanakan fungsi pengawasan dengan cara melaksanakan tugas-tugas yang telah direncanakan dalam APBDes untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi. BPD juga diharapkan mampu mengetahui informasi dari beberapa situs pemerintah dengan cepat, agar BPD Desa Colo dapat melaksanakan dengan maksimal. 2. BPD Desa Colo diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan musyawarah desa dengan maksimal dan dapat berkomunikasi dengan baik sebagai mitra kerja dari pemerintah desa, dengan cara melihat masing-masing jadwal atau penyesuaian jadwal agar tidak terjadi salah pahama antara BPD dengan pemerintah desa agar dapat mensejahterakan masyarakat serta menjalankan fugsi, tugas dan wewenang dengan maksimal untuk melaksanakan visi dan misi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: BPD, Fungsi Pengawasan, Dana Desa
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government > Village Official
L Education > Special Education > Civic Education
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 06 Dec 2018 17:43
Last Modified: 02 Apr 2019 18:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/31806

Actions (login required)

View Item View Item