Evaluasi Pelapor Surat Pemberitahuan (SPT)Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Reformasi Pajak Tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan)
Luluk Prasetya Jati , 7250306524 (2009) Evaluasi Pelapor Surat Pemberitahuan (SPT)Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Reformasi Pajak Tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (Evaluasi Pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Reformasi Pajak Tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan))
- Published Version
Download (245kB) | Preview |
Abstract
Upaya integral Direktorat Jenderal Pajak – yang oleh Menteri Keuangan disebut sebagai ujung tombak reformasi di jajaran Departemen Keuangan ini – dengan berbagai strateginya diharapkan dapat menghantarkan implementasi misi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sector pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pencapaian dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan terhadap pelapor SPT PPh pasal 21 di KPP Pratama Pekalongan?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui pencapaian dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan terhadap pelapor SPT PPh Pasal 21 di KPP Pratama pekalongan. Metode Pengumpulan data yaitu dengan metode dokumentasi dan studi lapangan (observasi dan wawancara), sedangkan metode penulisan ini menggunakan metode diskriptif kualitatif. Metode analisis data yang digunakan yaitu dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh informasi tentang pencapaian dari PPh Pasal 21 pasca reformasi pajak tahun 2007 dengan ditunjukkan adanya suatu modernisasi yang ada pada KPP Pratama Pekalongan yaitu adanya perubahan sistem pelayanan dan pengawasan yang tadinya menerapkan peraturan tentang pelayanan dan pengawasan pajak dengan menjadikan jenis pajak sebagai dasar evaluasi yaitu dengan membagi pos-pos pegawai pajak berdasarkan jenis pajaknya. Tetapi pasca reformasi pajak tahun 2007 ini peraturan tentang pelayanan dan pengawasan ini diubah yaitu yang tadinya jenis pajak dijadikan sebagai dasar evaluasi, sekarang diubah menjadi Wajib Pajaklah yang dijadikan sebagai dasar evaluasi pelapor SPT PPh Pasal 21. Pencapaian dari Reformasi Pajak pasca reformasi pajak tahun 2007 di KPP Pratama Pekalongan terhadap PPh Pasal 21 selama ini telah mencapai hasil yang baik, yaitu ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah pelapor sehingga dapat dilihat bahwa tingkat kepatuhan para Wajib Pajak semakin meningkat. Pencapaian reformasi perpajakan di KPP Pratama pekalongan tentang PPh Pasal 21 harus lebih diperhatikan karena kecilnya jumlah WP Orang Pribadi terdaftar dibandingkan dengan jumlah subjek pajak yang ada menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia tentang perpajakan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Surat Pemberitahuan (SPT),Pajak Penghasilan |
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance |
Fakultas: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi, D3 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 01 Aug 2011 06:58 |
Last Modified: | 25 Apr 2015 05:03 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/3102 |
Actions (login required)
View Item |