PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI PELAKSANA PUTUSAN PERADILAN UMUM OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Semarang No. 48/G/TUN/2007/PTUN.Smg)


ROCHMANIAH , 8111413287 (2017) PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI PELAKSANA PUTUSAN PERADILAN UMUM OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Semarang No. 48/G/TUN/2007/PTUN.Smg). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413287.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah No. 02512, 02153, 02154/Manggarmas merupakan tindak lanjut Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan setelah keluarnya Putusan Peradilan Umum yang membatalkan sertifikat sebelumnya No. 11, 33, 520/Manggarmas. Sertifikat tersebut digugat di Peradilan Tata Usaha Negara karena dianggap mengandung cacat yuridis dalam penerbitannya dan mendapat Putusan yang berbeda dari Putusan sebelumnya yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah (1) Mengapa Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan dapat digugat di dua peradilan dan mendapat Putusan yang berbeda dari Peradilan Umum dan Peradilan tata Usaha Negara, (2) Apa ratio decidendi hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam putusan No. 48/G/TUN/2007/PTUN.Smg. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, pendekatan yuridis empiris atau non-doctrinal research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sertifikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan termasuk obyek sengketa Tata Usaha Negara karena merupakan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, (2) Pertimbangan Hakim yaitu tindakan penerbitan sertifikat penganti bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara yang isinya secara tegas harus memuat perintah pembatalan, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa tengah dan Mahkamah Agung RI tidak memerintahkan pembatalan. Sehinga sertifikat tersebut harus dibatalkan. Simpulan penelitian ini adalah (1) Putusan Hakim PTUN Semarang tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik sertifikat, (2) Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang kurang memperhatikan Pasal 2 huruf e UndangUndang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang mengecualikan KTUN yang diterbitkan atas dasar melaksanakan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak termasuk dalam objek sengketa Tata Usaha Negara.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, kewenangan mengadili, ratio decidendi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 09 Mar 2018 13:13
Last Modified: 09 Mar 2018 13:13
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30236

Actions (login required)

View Item View Item