“POLA PENGATURAN TRANSAKSI SUMBANGAN (BUWUH) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA MAYONG LOR, KECAMATAN MAYONG, KABUPATEN JEPARA”


Faizal Setyo Santoso , 8111413279 (2017) “POLA PENGATURAN TRANSAKSI SUMBANGAN (BUWUH) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA MAYONG LOR, KECAMATAN MAYONG, KABUPATEN JEPARA”. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413279.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (606kB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan tradisi nyumbang di Desa Mayong Lor tidak didasarkan pada suatu akad yang jelas, yaitu menggunakan akad lisan yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial. Masyarakat kurang memaknai tradisi nyumbang sebagai kebiasaan yang lahir secara turun-temurun untuk meningkatkan kerukunan mayarakat. Adapun permasalahan yang dikaji (1) Mengapa masyarakat Desa Mayong Lor, masih melakukan tradisi nyumbang (buwuh) sebagai suatu keharusan dalam adat perkawinan. (2) Bagaimana bentuk pola transaksi buwuh di Desa Mayong Lor, (3) Bagaimana akibat hukum oleh masing-masing pihak yang memberikan dan tidak memberikan sumbangan dalam adat perkawinan di Desa Mayong Lor, Mayong, Jepara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi alasan masyarakat, bentuk pola transaksi dan akibat yang terjadi dalam tradisi nyumbang. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan antara lain (1) Alasan masyarakat Desa Mayong Lor masih melakukan tradisi nyumbang (buwuh) sebagai suatu keharusan, karena dimaknai sebagai warisan leluhur (kearifan lokal), silaturahmi, mengurangi beban biaya mantu, dan sebagai investasi sosial karena adanya resiprositas dalam pertukaran sosial. Namun, tidak semua masyarakat menganggap demikian, alasan itu dipengaruhi oleh rasa solidaritas sosial masyarakat sehingga membentuk model tradisi nyumbang yang digunakan. (2) Tradisi nyumbang (buwuh) dilaksanakan menggunakan 4 model yaitu suka rela yang dilakukan berdasarkan kesadaran kolektif masyarakat solidaritas mekanik (tidak wajib), itung-itungan, arisan, dan kekerabatan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat solidaritas organik (wajib). (3) Akibat hukum yang terjadi oleh pihak-pihak disesuaikan dengan model Tradisi Nyumbang yang digunakan. Jika seseorang memberikan sumbangan dengan model suka rela dan itung-itungan, maka hubungan sosialnya baik. Sedangkan model arisan dan kekerabatan selain hubungan sosial baik, juga menghilangkan tanggungan hutang. Penyimpangan terhadap tradisi nyumbang akan berakibat pada pengenaan sanksi berupa teguran, celaan, didiamkan, dan dikucilkan. Tradisi nyumbang (buwuh) masyarakat Desa Mayong Lor tetap dilaksanakan dengan alasan yang masih dipertahankan oleh masyarakat dan dipengaruhi oleh rasa solidaritas sosial masyarakatnya. Kaidah sosial yang berlaku terhadap penyimpangan dari Tradisi Nyumbang dilaksanakan berdasarkan kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, sedangkan kaidah hukum lebih dikesampingkan. Kata

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kunci:Alasan Maysarakat, Pola Transaksi Sumbangan,AkibatHukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 09 Mar 2018 12:59
Last Modified: 09 Mar 2018 12:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30234

Actions (login required)

View Item View Item