EFEKTIFITAS KETENTUAN LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN SEMARANG


Boris Halason Butar Butar , 8111413238 (2017) EFEKTIFITAS KETENTUAN LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413238.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 8111413238.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Objek studi penelitian ini mengenai efektifitas ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Semarang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya banyak data kepemilikan tanah secara absentee yang tidak diredistribusikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan program landreform di Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang selaku pihak yang berperan aktif dalam mengawasi kepemilikan tanah, berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee. Permasalahan yang dikaji adalah (1) Bagaimana pelaksanaan ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Semarang ; (2) Bagaimana peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam mencegah terjadinya kepemilikan tanah secara absentee. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan data sekunder diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Semarang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, kepemilikan tanah harus memperhatikan kesesuaian dengan program landreform. Pemilik tanah pertanian yang berpindah tempat atau meninggalkan tempat kediamanya keluar kecamatan tempat letak tanah itu selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut diatas ia diwajibkan untuk memindahkan hak milik atas haknya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah itu. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berkewajiban melakukan redistribusi tanah terhadap tanah yang dimiliki masyarakat secara absentee dengan memberikan ganti rugi sebesar 3,5 juta rupiah per hektarnya. Namun yang terjadi di Kabupaten Semarang terdapat banyak kepemilikan tanah secara absentee, masyarakat yang memiliki tanah secara absentee tidak ditindak tegas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Tanah Absentee, Redistribusi Tanah, Landreform
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 08 Mar 2018 18:24
Last Modified: 08 Mar 2018 18:24
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30220

Actions (login required)

View Item View Item