WEWENANG LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM MENARIK, MENGHIMPUN DAN MENDISTRIBUSIKAN ROYALTI DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2014


P.F.Bonifasius Lumban Gaol , 8111413131 (2017) WEWENANG LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM MENARIK, MENGHIMPUN DAN MENDISTRIBUSIKAN ROYALTI DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2014. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413131.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Royalti merupakan hak ekonomi dari Pencipta. Realitanya pada Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 5, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang seharusnya bertugas untuk mengawasi tugas Lembaga Manajemen Kolektif memiliki wewenang yang sama dengan tugas Lembaga Manajemen Kolektif yaitu untuk menarik, menghimpun dan mensistribusikan royalti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti ditinjau dari Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014? (2) Bagaimana pembagian tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti ditinjau dari Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014, data sekunder yakni literatur mengenai penarikan royalti dan data tersier dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam aturan mempunyai wewenang untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Pada praktiknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional masih menjalankan wewenangnya untuk menghimpun royalti karena rekening untuk menghimpun royalti dipegang oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sekalipun wewenang sudah didelegasikan berdasarkan Peraturuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014. (2) Pembagian tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014. Berdasarkan aturan yang ada pada dasarnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas untuk mengawasi tugas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Simpulan dari penelitian ini adalah wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti merupakan wewenang yang didapat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 89 yang seharusnya ditinjau kembali dan dasar LMKN diperkuat di dalam Undang-Undang. Tugas pengawasan yang dilakukan oleh LMKN seharusnya diperkuat agar sistem one stop shop bisa terealisasikan dengan baik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Wewenang, Royalti, LMKN, Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 07 Mar 2018 12:59
Last Modified: 07 Mar 2018 12:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30178

Actions (login required)

View Item View Item