KESADARAN HUKUM MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH LINTAS SEKTOR DI KOTA SEMARANG


Diyan Lestari , 8111413035 (2017) KESADARAN HUKUM MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH LINTAS SEKTOR DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413035.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pendaftaran hak atas tanah lintas sektor merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah berupa pendaftaran tanah secara sistematik yaitu meliputi beberapa sektor, antara lain: sektor pertanian yaitu kerjasama antara kantor pertanahan dengan dinas pertanian, sektor umkm kerjasama antara kantor pertanahan dengan dinas koperasi, sektor nelayan kerjasama antara kantor pertanahan dengan dinas perikanan, sektor masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) kerjasama antara kantor pertanahan dengan dinas tata ruang. Tujuan diadakannya pendaftaran tanah lintas sektor ini adalah untuk mempermudah masyarakat memperoleh bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan yaitu kepustakaan, observasi, dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dengan fokus penelitian di Kota Semarang meliputi Kelurahan Tambakharjo, Kelurahan Tugurejo dan Kelurahan Karanganyar. Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian menunjukan bahwa: 1)Faktor penyebab masyarakat tidak mendaftarkan tanahnya karena dua faktor antara lain: dari masyarakat yaitu tidak memiliki bukti kepemilikan, tidak mempunyai keterangan rencana kota, sedang dalam sengketa. Selain itu juga ada faktor dari pemerintah, seperti: dalam melakukan sosialisasi terkait sertipikasi hak atas tanah lintas sektor kurang menyeluruh. 2)Tindakan kantor pertanahan dalam menghadapi masalah tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi lanjutan terkait pentingnya menguasai sebidang tanah secara yuridis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Faktor penyebab masyarakat tidak mendaftarkan tanahnya adalah karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan juga ketidak sinkronan antara masyarakat dan pemerintah 2) Berkaitan dengan tindakan kantor pertanahan adalah dengan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakt terkait pentingnya menguasai tanah secara yuridis, tidak hanya menguasai secara fisik saja.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kesadaran Hukum, Pendaftaran Tanah, Lintas Sektor, Nelayan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 05 Mar 2018 15:06
Last Modified: 05 Mar 2018 15:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30128

Actions (login required)

View Item View Item