DAMPAK TRANSISI REGULASI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PIHAK YANG BERHAK (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL PEJAGAN PEMALANG DI KABUPATEN BREBES)
Hanum Rokhmatun Rizqi , 8111413034 (2017) DAMPAK TRANSISI REGULASI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PIHAK YANG BERHAK (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL PEJAGAN PEMALANG DI KABUPATEN BREBES). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Peraturan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mengalami banyak perubahan didasarkan pada politik hukum pemerintah di bidang pertanahan. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dianggap tidak efektif lagi dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah mengakomodir berbagai kepentingan umum tujuannya dapat meminimalkan semua konflik yang ditimbulkan dengan adanya pengambilan hak atas tanah milik masyarakat untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kepustakaan, observasi, dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dampak transisi regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kesejahteraan pihak yang berhak sangat positif bagi pihak yang berhak. Penggunaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dianggap lebih menguntungkan karena dilakukan penaksiran ulang terhadap 10 bidang tanah yang belum dibebaskan sehingga mendapatkan harga yang lebih tinggi dari penaksiran awal. 2) Upaya panitia pengadaan tanah dalam menyelesaikan 10 bidang tanah didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 yang meliputi 5 (lima) tahapan namun dalam penaksiran ulang (Reappraisal) hanya dilakukan 4 (empat) tahapan yaitu a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b. penilaian ganti rugi; c. musyawarah dan penetapan ganti rugi; d. pemberian ganti rugi.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Transisi Regulasi; Kesejahteraan |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Indah Tri Pujiati |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 15:03 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 15:03 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30127 |
Actions (login required)
View Item |