ANALISIS YURIDIS MENS REA (SIKAP BATIN JAHAT) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA


MUHAMMAD HAFIDZ HABIBIE , 8111412205 (2017) ANALISIS YURIDIS MENS REA (SIKAP BATIN JAHAT) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412205.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat jenis tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugikan keuangan negara yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Kedua pasal tersebut merupakan pasal yang paling banyak menjerat para para terduga korupsi. Hal ini disebabkan rumusan kedua pasal tersebut yang demikian luas dan abstrak. Pembentuk undang-undang beralasan perumusan yang demikian guna menjangkau berbagai modus operandi dalam penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit. Pada negaranegara dengan sistem hukum civil law terdapat sebuah asas yang berbunyi “geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan) sedangkan pada negara dengan sistem hukum common law dikenal maxim yaitu “actus non facit reum nisi mens sit rea” (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali dengan sikap batin yang salah). Asas dan maxim tersebut menekankan pentingnya kesalahan atau mens rea sebagai syarat dalam penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Dengan demikian dipidananya seseorang tidaklah cukup hanya dengan membuktikan perbuatan yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, namun para penegak hukum juga harus menemukan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut memiliki kesalahan. Dalam implementasinya para penegakan hukum seringkali mengesampingkan dan bahkan tidak mempertimbangkan mens rea atau kesalahan sebagai syarat pemberian atau penjatuhan pidana. Berangkat dari latar belakang tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadp tidak adanya mens rea bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara? (2) Bagaimanakah formulasi hukum terhadap tidak adanya mens rea dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang diselidiki. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendeketan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan xii hukum tersier yang dikumpulkan memlalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu: (1) menunjukan belum adanya kesatuan pendapat diantara para penegak hukum dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga menimbulkan kerancuan dalam membuktikan actus reus dan mens rea dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara; (2) kesalahan seringkali diartikan hanya sebagai keadaan psikoligis seseorang ketika melakukan tindak pidana yakni berupa kesengajaan atau kealpaan, namun dalam perkembangan nya pemaknaan kesalahan psikologis ini memunculkan persoalan dalam praktiknya ketika unsur “dengan sengaja” atau “karena kealpaan” tidak terdapat dalam rumusan delik, seringkali hal ini menyebabkan kesalahan dikesampingkan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Saran yang dapat diberikan, yaitu (1) perlu adanya pengkajian terhadap rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga terciptanya satu kesatuan pendapat dalam penafsirannya, (2) Perlunya memberikan kepastian hukum terhadap kesalahan sebagai syarat dalam pemberian pidana, (3) Memisahkan antara pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dan tindak pidana (dualistic), (4) Menggeser paradigma pengertian kesalahan dari kesalahan psikologis kepada pengertian kesalahan normatif dan menerapkannya dalam sistem peradilan pidana.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Mens Rea, Kesalahan, Tindak Pidana Korupsi, Merugikan Keuangan Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 05 Mar 2018 12:23
Last Modified: 05 Mar 2018 12:23
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30108

Actions (login required)

View Item View Item