KEDUDUKAN CCTV (Closed Circuit Television) DALAM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UU ITE, KUHAP, DAN RKUHAP (Studi Kasus Putusan Nomor : 65/Pid.B/2014/PN.Kds)


Jati Septian , 8111412202 (2017) KEDUDUKAN CCTV (Closed Circuit Television) DALAM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UU ITE, KUHAP, DAN RKUHAP (Studi Kasus Putusan Nomor : 65/Pid.B/2014/PN.Kds). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412202.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Terkait pro dan kontra mengenai kedudukan CCTV, Pemerintah telah membuat beberapa peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan meskipun belum diatur secara jelas di dalam KUHAP di antaranya adalah UU ITE, UU TIPIKOR, UU Terorisme, dan UU TPPU. Permasalahan yang dikaji meliputi: 1. Bagaimana kedudukan CCTV (Closed Circuit Television) dalam pembuktian ditinjau dari UU ITE, KUHAP, dan RKUHAP? 2. Bagaimana kedudukan CCTV (Closed Circuit Television) dalam Putusan Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Kds, apakah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan? Tujuan Penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui kedudukan CCTV dalam pembuktian ditinjau dari UU ITE, KUHAP, dan RKUHAP. 2. Untuk mengetahui apakah CCTV pada Putusan Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Kds dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil Penelitian yang diperoleh: Kedudukan CCTV menurut UU ITE dan RKUHAP adalah sebagai alat bukti yang sah, sedangkan menurut KUHAP kedudukan CCTV merupakan barang bukti tapi ada perluasan dalam UU ITE pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dan kedudukan CCTV dalam pembuktian tindak pidana umum di persidangan adalah sebagai barang bukti, karena di dalam KUHAP tidak mengatur tentang kedudukan CCTV sebagai alat bukti. Simpulan dari penelitian ini adalah: 1. Kedudukan CCTV menurut Putusan Nomor: 65/Pid.B/2014/PN.Kds adalah sebagai barang bukti karena mengacu kepada KUHAP. 2. Kedudukan CCTV dalam pembuktian tindak pidana umum dipersidangan adalah sebagai barang bukti, akan tetapi menurut UU ITE adalah sebagai alat bukti elektronik yang sah sesuai Pasal 5 ayat (2). Kedudukan CCTV menurut RKUHAP adalah sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (1).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian; Alat Bukti; CCTV.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 05 Mar 2018 12:17
Last Modified: 05 Mar 2018 12:17
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30106

Actions (login required)

View Item View Item