TINJAUAN YURIDIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN UU NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3) PASAL 245 AYAT (1) YANG BERCORAK ULTRA PETITA


Muhammad Muadz Jabbar , 8111412021 (2017) TINJAUAN YURIDIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN UU NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3) PASAL 245 AYAT (1) YANG BERCORAK ULTRA PETITA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111412021.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perubahan yang signifikan atas amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi yang didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya. Didalam pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memutuskan perkara pengujian konstitusional yang bercorak ultra petita baik putusan yang melebihi apa yang dimohonkan, putusan yang membentuk norma baru, maupun putusan yang terkait dengan pengujian undang-undang yang mengatur eksistensi Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petita adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 terkait pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya di Pasal 245 ayat (1) yang mengharuskan izin presiden bila memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Skripsi ini berangkat dari dua permasalahan utama yaitu: (1) Ratio decidendi Hakim MK terhadap putusan ultra petita pada Pasal 245 ayat (1) perkara Nomor 76/PUU-XII/2014, dan (2) Konstruksi ideal judicial restraint guna memberi batasan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim MK terhadap putusan ultra petita dalam Pasal 245 ayat (1) perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menambah norma baru dalam undangundang serta menghadirkan konsep ideal judicial restraint guna memberi batasan kewenangan MK dalam menguji undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan selanjutnya dianalisis untuk mencari kebenaran kualitatif. Pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan hukum. Penelitian normatif terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dari bahan hukum tersebut dianalisis dan dirumuskan yang pada akhirnya dapat mengerucutkan sebuah kesimpulan yang komprehensif, kritis sekaligus evaluatif. Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya terhadap Putusan No. 76/PUU-XII/2014 menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses sistem peradilan pidana dan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan anggota DPR. Sehingga, menurut Mahkamah persetujuan tertulis penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana haruslah dikeluarkan Presiden sebagai mekanisme checks and balance.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Ratio decidendi, Hakim MK, ultra petita.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 27 Feb 2018 12:50
Last Modified: 27 Feb 2018 12:50
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/30015

Actions (login required)

View Item View Item