OPTIMALISASI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH (ANALISISA JAMINAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG SEMARANG)


YUDHI INDIYANTO , 8111410237 (2017) OPTIMALISASI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH (ANALISISA JAMINAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111410237.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (748kB) | Preview

Abstract

Menurut Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa dalam pembiayaan Al Musyarakah pada prinsipnya tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan oleh nasabah (syarik), bank syariah boleh meminta jaminan. Permasalahan yang diteliti adalah : (1) Bagaimana prosedur akad pembiayaan musyarakah di BTN Syariah (2) Bagaimana kedudukan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dana musyarakah di BTN Syariah. Pendekatan penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang menekankan pada ilmu hukum dan juga menelaah kaidah-kaidah sosial yang terjadi di lapangan. Metode analisis yang digunakan dengan menggunakan penelitian secara diskriptif kualitatif yang mengambil kebenaran dari tindakan pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan menggabungkan antara peraturan-peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan diperbolehkannya menggunakan jaminan. Hasil penelitian yang di peroleh dari penelitian ini yaitu : (1) Prosedur akad pembiayaan musyarakah di BTN Syariah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan. Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 1 yang berbunyi Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.(2) Kedudukan Jaminan untuk mendapatkan dana pembiayaan musyarakah BTN Syariah telah sesuai dengan tujuan diadakannya jaminan dalam akad pembiayaan musyarakah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah yang dinyatakan dalam poin bahwa pada prinsipnya dalam pembiayaan Musyarakah tidak ada jaminan, namun agar nasabah tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan dari nasabah atau pihak ketiga. Kesimpulan: (1) Prosedur pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh BTN Syariah Cabang Semarang adalah sebuah bentuk akad kerjasama antara bank dan nasabah dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja dalam menjalankan suatu usaha yang produktif. Hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dan salah satu pihak boleh meminta keuntungan yang lebih sesuai dengan porsi kerjanya, dan juga kerugian dibagi secara proporsional menurut modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. (2) Kedudukan jaminan dalam akad musyarakah BTN Syariah Cabang Semarang adalah sebagai salah satu langkah untuk melindungi dana masyarakat agar tidak hilang begitu saja akibat keteledoran dari nasabah, hal ini merupakan suatu prinsip kehati-hatian yang diharuskan oleh pihak manajemen dalam pembiayaan. Bagi nasabah jaminan berfungsi sebagai cerminan rasa tanggung jawab atas usaha yang diberikan modal oleh bank sehingga dapat menjalankan usahanya dengan serius

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Optimalisasi, Jaminan, Pembiayaan Musyarakah
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 22 Feb 2018 17:24
Last Modified: 22 Feb 2018 17:24
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29987

Actions (login required)

View Item View Item