WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB CO-ASS DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DI RUMAH SAKIT


Inaz Eka Cahya Putri , 8111413323 (2017) WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB CO-ASS DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DI RUMAH SAKIT. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413323.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Terjadinya kesalahan dalam penanganan medis yang dilakukan Co-Ass dapat berakibat pada kerugian pasien tentu menjadikan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya harus berhati-hati dan menjalankan tanggung jawabnya sebaik mungkin tanpa melihat status dan kedudukan pasiennya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis empiris). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan data diperoleh dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka. Keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Tahapan analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam pelayanan kesehatannya selama berada di rumah sakit, Co-ass hanya melakukan proses pembelajaran di bawah bimbingan dan arahan dari dokter pembimbing yang bertanggungjawab atas mahasiswa yang bersangkutan secara perdata bilamana terjadi kesalahan yang dilakukan mahasiswa tersebut yang berakibat kerugian yang dialami oleh pasien selama menjalankan pengobatan di rumah sakit 2) Co-Ass hanya melakukan kegiatan yang sifatnya perintah atau arahan dari supervisor sehingga dapat diartikan bahwa secara prosedur, Co-ass tidak bertanggungjawab secara perdata sekalipun dalam pelayanannya terjadi kesalahan yang berakibat pada kerugian yang dialami oleh pihak pasien. Simpulan dari penelitian ini adalah Co-ass dapat melakukan tindakan medis kepada pasien namun di bawah persetujuan supervisor karena co-ass tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan pelayanan yang sifatnya bersentuhan lansung dengan pasien dengan dasar bahwa co-ass secara Undang-Undang dengan berdasar pada Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa yang belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan akan tetapi hanya mendampingi dan kewenangan Co-ass hanya boleh dilakukan terhadap sesuatu pelayanan yang sesuai dengan kompetensinya (SKDI).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Wewenang, Co-Ass, Tanggung Jawab
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 15 May 2019 19:07
Last Modified: 15 May 2019 19:07
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29956

Actions (login required)

View Item View Item