PERALIHAN FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DIKECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL DALAM KONTEKS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN


INTAN FAJRIYANTI , 8111413316 (2017) PERALIHAN FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN DIKECAMATAN KRAMAT KABUPATEN TEGAL DALAM KONTEKS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111413316.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Ketersediaan lahan merupakan faktor penting untuk menjamin kelangsungan penyediaan pangan dan tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi. Pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi senantiasa mempengaruhi sisi permintaan terhadap lahan yang luasnya tidak bertambah. Oleh karena itu permasalahan lahan penggunaan dan penguasaan lahan akan senantiasa menjadi persoalan. Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, telah ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. Permasalahan yang dikaji adalah (1) peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian; dan (2) keefektivan Undang-undang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap tata ruang wilayah. Metode penelitian ini adalah kualitatif, adapun indikator dalam peralihan fungsi pertanian ke non pertanian dalam keefektivan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi, peraturan pendukung, SOP, koordinasi antar instansi. Obyek penelitian ini yaitu lahan pertanian dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tegal. Hasil penelitian menunjukan peralihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal mengalami peningkatan di tahun 2014 ke 2015 sebesar 33%, tetapi walaupun meningkat peralihan fungsi lahan tetap ada pengendalian dari pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Keefektivan Undangundang 41 tahun 2009 di Kabupaten Tegal, masih belum sempurna dan masih pada tahap identifikasi lokasi, dan belum terbentuk adanya Peraturan Daerah yang khusus mengkaji tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kekuatan hukum yang tetap. Peralihan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Tegal masih tergolong wajar, walaupun dikatakan wajar tetapi pada alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Tegal tetap ada pengendalian. Untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan masih pada tahap identifikasi melalui citra satelit di tahun 2013. Untuk meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan perubahan penggunaan lahan pembuatan sistem alur untuk prosedur perizinan perubahan pengunaan lahan sangat penting dan dengan adanya payung hukum yang kuat, pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan demi menciptakan kelestarian lingkungan, ketahanan pangan dan kesajehtaraan masyarakat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Alih fungsi, perlindungan, lahan pertanian, tata ruang
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 15 May 2019 19:05
Last Modified: 15 May 2019 19:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29952

Actions (login required)

View Item View Item