PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI JIWA JS SIHARTA PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWASRAYA DI KOTA SEMARANG


Veranita Faoziah , 8111410022 (2017) PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI JIWA JS SIHARTA PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWASRAYA DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111410022.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Asuransi Jiwa menjadi sangat di minati saat ini dan mengalami perkembangan. PT. Asuransi Jiwasraya dengan produk Asuransi Js. Siharta, dimana produk asuransi tersebut dirancang untuk masa depan sebuah keluarga, pilihan yang tepat untuk kepala keluarga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Syarat Administratif pengajuan klaim Asuransi Js Siharta pada Perusahaan Asuransi Jiwasraya?; (2) Penyelesaian Klaim Asuransi Js Siharta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pada Perusahaan Asuransi Jiwasraya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data penelitian dari data primer yaitu data dokumentasi, Observasi dan wawancara, dan data sekunder yaitu studi kepustakan. Analisis data penelitian secara kualitatif dengan menggunakan triangulasi data yaitu pengumpulan data, reduksi, penyajian data dan verifikasi penarikan data. Hasil penelitian: (1) Prosedur pelaksanaan administratif klaim asuransi menunjukan pelaksanaan pengajuan klaim dilakukan secara struktur. Kewajiban dan tanggung jawab PT. Asuransi dalam pelaksanaan klaim dan penyelesaian pembayaran klaim berdasarkan Pasal 31 Ayat (3), (4) dan Ayat (5) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dilakukan secara cepat, mudah dan adil sesuai dengan kesepakatan dalam polis dan ketentuan undangundang yang berlaku. Setelah pengajuan klaim disetjui dilakukan pencaira dana asuransi dengan transfer ke No. rekning nasabah. Penerimaan manfaat asuransi Js Siharta terbagi 2 (dua) yaitu pertama, pembayaran manfaat bukan karena kecelakaan mendapatkan proteksi uang asuransi 100% ditambah nilai tunai dan kedua, pembayaran manfaat asuransi karena kecelakaan mendapatkan proteksi uang asuransi 200% ditambah nilai tunai.; (2) Penyelesaian klaim Asuransi Js siharta sudah terimplementasi berdasarkan undang-undang perasuransi dan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, tidak mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI dan LAPS atau melalui pengadilan. Simpulan dari penelitian ini: (1) Setelah berakhir perjanjian asuransi selanjutnya melakukan pengajuan klaim, melengkapi semua dokumen syarat pengajuan klaim, melakukan pemeriksaan validitas data dan pencairan dana manfaat asuransi dilakukan dengan transfer ke No. Rekening pemegang polis.; (2) Perusahaan Asuransi Jiwasraya dalam melakukan penyelesaian klaim berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan ketentuan x Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terjadi perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, tidak mencapai kesepekatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI dan LAPS atau melalui pengadilan. Saran peneliti yang dapat disampaikan : (1) Proses pemeriksaan dokumen-dokumen pengajuan klaim lebih dipersingkat lagi agar proses pencairan dana asuransi dilaksanakan dengan lebih cepat.; (2) terus meningkatkan kualitas dan pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya dan ketentuanketentun tentang klaim lebih baik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Asuransi Js Siharta, Klaim, Jiwasraya, Semarang.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Indah Tri Pujiati
Date Deposited: 15 Feb 2018 17:14
Last Modified: 15 Feb 2018 17:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/29922

Actions (login required)

View Item View Item