PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CANDISARI SEMARANG)


Nana Masyhuri S , 3450405573 (2010) PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CANDISARI SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CANDISARI SEMARANG)]
Preview
PDF (PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CANDISARI SEMARANG)) - Published Version
Download (649kB) | Preview

Abstract

Dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan pajak Bumi dan Bangunan (studi di kantor pelayanan pajak Pratama Candisari semarang). Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan dalam pengajuan pengurangan pajak Bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. 2. Apa saja hambatan dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang untuk menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang diamati dari pelaku yang diamati. Penelitian ini berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, sumber data diperoleh dari : (1) Wawancara yang diperoleh dari responden wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, informan yaitu para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang yang ada kaitannya dengan pengurangan PBB, (2) Dokumentasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi yang ada di kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. Sedangkan objektifitas dan keabsahan data dengan cara membandingkan data-data yang diperoleh dari penelitian data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedures) yang dikeluarkan oleh Departemen keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor A005a Tanggal 07/11/2007, yaitu ada 15 (lima belas) tahapan dalam proses pengurangan PBB. Sedangkan hambatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB baik wajib pajak maupun petugas KPP adalah kurannya sosialisasi mengenai tatacara pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB adalah dengan 2(dua) macam cara yaitu yang pertama dengan upaya preventif dan yang kedua dengan cara represif. Upaya prevetif yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi dan peyuluhan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mengenai permohonan pengurangan PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, sedangkan upaya represif yaitu yang berkaitan dengan tindakan tegas petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari semarang dalam menghadapi kendala yang terjadi dalam lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di KPP pratama Candisari Semarang sudah sesuai dengan SOP (Standard Opeerating Procedures) yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor A055a tanggal 07/11/2007, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan PBB. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK/03/2009, tentang pemberian pengurangan pajak Bumi dan Bangunan, bentuk putusan yang diberikan oleh kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang dalam permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ada tiga yaitu : menolak, menerima sebagian dan menerima seluruhnya dimana hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Jenderal Pajak Nomor : KEP.59/PJ/2000, Pasal 11. Saran untuk penelitian ini adalah : (1) Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan sebaiknya mencari info mengenai pengurangan PBB sebelum mengajukan permohonan pengurangan, (2) Bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang sebaiknya menyediakan fasilitas dalam proses pengajuan permohonan pengurangan PBB.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengajuan, Penyelesaian, Pengurangan, Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 98 not found.
Date Deposited: 06 Jun 2011 04:18
Last Modified: 25 Apr 2015 04:55
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/2700

Actions (login required)

View Item View Item