PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA SEDAYU KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN


Yoga Tri Sutomo , 3450406028 (2010) PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA SEDAYU KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA SEDAYU KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN]
Preview
PDF (PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI DESA SEDAYU KECAMATAN TULUNG KABUPATEN KLATEN) - Published Version
Download (3MB) | Preview

Abstract

Masalah ketimpangan pemilikan tanah sering kali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memiliki lahan pertanian, sedangkan golongan ekonomi atas memiliki banyak bidang-bidang tanah. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan tujuan UUPA. Untuk itu maka diadakan program redistribusi tanah. Tanah-tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara dibagikan kepada petani penggarap melalui program redistribusi tanah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan taraf hidup para petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sasaran penerima hak atas tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah dan hak atas tanah yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara yuridis sosiologis, karena mengingat permasalahan yang diteliti adalah mengenai hubungan antara faktor-faktor sosiologis terhadap faktor-faktor yuridis. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pihak-pihak penerima hak atas tanah dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Sedayu adalah para petani panggarap dan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 8 dan 9 PP No. 224 Tahun 1961 dan Hak atas tanah yang diterima oleh petani penggarap diberikan dengan status hak milik berdasarkan Pasal 14 PP No. 224 Tahun 1961 dengan membayar harga tanah yang bersangkutan sebesar Rp. 700.000,-. Simpulan yang pertama adalah pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Sedayu telah sesuai dengan PP No. 224 Tahun 1961 dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Landreform tahun 2010, pihak-pihak penerima hak atas tanah telah tepat sasaran berdasarkan Pasal 8 dan 9 PP No. 224 Tahun 1961, dan yang kedua adalah hak atas tanah yang diterima telah diberikan dengan hak milik berdasarkan Pasal 14 PP No. 224 Tahun 1961. Saran yang pertama adalah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, diharapkan dalam pelaksanaan redistribusi selanjutnya, syarat-syarat untuk menjadi pemohon redistribusi lebih dipermudah dan yang kedua adalah kepada penerima hak atas tanah harus tetap mengerjakan tanah yang telah mereka terima secara aktif dan harus dipergunakan sebagai lahan pertanian.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Landreform, Redistribusi tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 98 not found.
Date Deposited: 25 May 2011 01:27
Last Modified: 25 Apr 2015 04:52
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/2596

Actions (login required)

View Item View Item