Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia


Rindi Ramadhini, 3450405038 (2009) Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia]
Preview
PDF (Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia) - Published Version
Download (8MB) | Preview

Abstract

Perubahan sosial budaya pada kehidupan masyarakat pada saat ini, telah banyak didominasi oleh perkembangan ilmu pengetahuan serta penemuan-penemuan teknologi. Salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat yang telah mengalami perkembangan teknologi adalah ilmu kedokteran. Melalui suatu perkembangan teknologi medis yang semakin canggih dan modern, maka dapat diketahui dengan cepat penyakit yang diderita oleh seseorang sehingga dapat langsung didiagnose dengan cepat dan sempurna dapat dilakukan pengobatan secara efektif terhadap suatu penyakit yang diderita oleh pasien. Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan memperpanjang umur pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Pada batas tertentu, seorang yang tidak dapat disembuhkan lagi karena penyakit yang didieritanya dan pasrah menginginkan untuk melepas segala penderitaan, dengan salah satunya meminta untuk euthanasia atau dengan kata lain ”kematian dengan baik”. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini meliputi, beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana pandangan dokter terhadap euthanasia, yang kedua adalah bagaimana tindakan euthanasia ditinjau dari aspek moral dan hak asasi manusia, yang ketiga bagaimana perspektif hukum pidana terhadap euthanasia, dan yang terakhir yaitu perlunya peraturan secara khusus tentang euthanasia di dalam hukum positif Indonesia. Dengan mengkaji penelitian melalui tinjuan aspek hukum pidana yang berlaku di Indonesia, serta dilihat pula dari segi aspek hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini yang menitikberatkan pada peraturan perundang- undangan yang baku sebagai landasan yuridisnya. Hasil Penelitian ini bahwa euthanasia ini menjadi suatu permasalahan yang dilematis serta masih menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan dunia kedokteran. Pada satu sisi, seorang pasien berhak atas kehidupannya, namun ketika tindakan euthanasia dilarang untuk dilakukan, sementara penyakit yang diderita pasien tidak dapat disembuhkan (tim medis juga tidak dapat menyembuhkan) dan pihak keluarga benar-benar tidak sanggup lagi untuk menanggung biaya yang besar serta melakukan kewajibannya terhadap dokter (yang berhak untuk menerima honorarium). Suatu tindakan euthanasia yang dilakukan oleh seorang dokter, tidak begitu saja terlepas dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena euthanasia merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Tidak ada alasan pembenar bagi seorang dokter yang melakukan euthanasia, dengan tindakan tersebut dikenakan Pasal 344 yang mendekati unsur delik tindakan euthanasia. Euthanasia ditinjau dari aspek moral dan hak asasi manusia bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 A UUD 1945 dan dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka dengan landasan hukum yang ada setiap hak asasi manusia harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Dalam tinjauan hukum pidana Indonesia, menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, demi apapun dan alasan apapun, oleh siapapun harus dianggap sebagai suatu kejahatan. Indonesia belum memiliki suatu peraturan yang khusus dan lengkap tentang euthanasia. Menurut pendapat penulis tidak perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang euthanasia, karena dengan KUHP tersebut sudah cukup dapat memenuhi unsur delik dan dapat dipidananya seorang pelaku tindakan euthanasia, selain itu kita juga memiliki Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang bisa juga sebagai landasan hukum Euthanasia. Penulis menyampaikan saran bagi seorang dokter yang merawat pasienya, seharusnya sesuai dengan kode etik kedokteran yang ada lebih memperhatikan serta mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Serta, Hak Asasi Manusia Indonesia harus lebih menjunjung tinggi akan hak-hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam landasan hukum tindakan euthanasia.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Euthanasia, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 14 May 2011 03:32
Last Modified: 25 Apr 2015 04:48
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/2405

Actions (login required)

View Item View Item