PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA ADMINISTRATIF MALPRAKTEK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY)


Nandiwardhana Dharmmesta, 8111411139 (2016) PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA ADMINISTRATIF MALPRAKTEK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111411139.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Seiring berkembangnya zaman, perkembangan dunia medis pun ikut berkembang, baik secara teknologi maupun secara teknik dokter dalam menangani pasien pasiennya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dokter hanyalah seorang manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan. Tidak sedikit kesalahankesalahan dokter ini yang membuat pasiennya lebih menderita bahkan dapat menyebabkan kematian atau mungkin lebih parah yakni cacat seumur hidup. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter dalam dunia medis biasa disebut dengan malpraktek medis. Perumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana Penyelesaian perkara administratif malpraktik dalam nomor kasus 1077/Pid.B/2011/PN.SBY ?; Bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap pasien dalam kasus perkara nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY ? Metodologi penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan jenis penelitiannya menggunakan deskriptif analisis yaitu suatu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala tertentu. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: penyelesaian perkara administratif malpraktik dalam nomor kasus 1077/Pid.B/2011/PN.SBY adalah telah dilakukan pencabutan surat ijin praktik dan surat tanda registrasi kepada dokter yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Pencabutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesian (IDI). Bila dokter ingin melakukan praktik kedokteran kembali, maka dokter harus membuat ulang surat tanda registrasi dan surat ijin praktik kepada Dinas Kesehatan dan IDI; Bentuk Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap pasien dalam putusan perkara nomor: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY, dr.H.Edward Armando dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti melakukan praktik aborsi. Dokter tersebut melakukan praktik kedokteran tanpa adanya surat ijin praktik yang mana surat tersebut wajib dimiliki oleh setiap dokter dalam melakukan praktik kedokteran. Dokter Armando mengakui perbuatannya dan dihukum 3(tiga) tahun penjara. Simpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Bentuk penyelesaian terhadap administratif malpraktek , dokter Armando dicabut surat ijin praktik dan surat tanda registrasi sebagai dokter oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya; Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap korban, dokter Armando dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti dan mengakui telah melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap korban.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian dan Pertanggungjawaban Dokter, Administrasi Malpraktek.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 06 Sep 2016 13:34
Last Modified: 06 Sep 2016 13:43
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/23724

Actions (login required)

View Item View Item