KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG SEBELUM DAN SESUDAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27 /PUU-XI/2013


WISNU JAYA SURYA PUTRA , 8111410124 (2015) KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG SEBELUM DAN SESUDAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27 /PUU-XI/2013. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG SEBELUM DAN SESUDAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  NOMOR 27 /PUU-XI/2013 ]
Preview
PDF (KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM REKRUTMEN HAKIM AGUNG SEBELUM DAN SESUDAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27 /PUU-XI/2013 ) - Published Version
Download (2MB) | Preview

Abstract

Wewenang untuk melakukan rekrutmen hakim agung berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 dilakukan oleh Komisi Yudisial kemudian diusulkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Sebelum adanya Keputusan Mahakamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 DPR memiliki kewenangan untuk memilih hakim agung, tetapi setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut saat ini DPR hanya diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1) Urgensi kewenangan DPR dalam rekrutmen calon hakim agung; 2) Dasar pertimbangan DPR dalam memberi persetujuan dan tidak memberi persetujuan calon hakim agung; 3) Kewenangan DPR dalam rekrutmen calon hakim agung sebelum dan sesudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013. Penelitian ini bertujuan : 1) Mengetahui urgensi kewenangan DPR dalam rekrutmen calon hakim agung; 2) Mengetahui dasar-dasar pertimbangan DPR dalam memberi persetujuan dan tidak memberi persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial; 3) Untuk membandingkan kelebihan dan kekurangan kewenangan DPR dalam rekrutmen hakim agung sebelum dan sesudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Sosiologis. Objek dari penelitian ini adalah Komisi Yudisial dan DPR RI. Tekhnik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan, observasi dilapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan DPR dalam rekrutmen hakim agung di Indonesia sangat penting untuk menjamin adanya akuntabilitas publik yang mengedepankan aspirasi langsung dari rakyat dalam rekrutmen hakim agung. Akan tetapi, masih banyak mekanisme yang seharusnya diperbaiki oleh DPR mulai dari membentuk Peraturan tentang pedoman khusus untuk DPR, yang memperjelas dasar pemberian persetujuan calon hakim agung oleh DPR. Tidak adanya mekanisme yang mengatur secara jelas tentang tata cara pemberian persetujuan calon hakim agung oleh DPR setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 sehingga pertimbangan dalam memberikan persetujuan hanya melalui fit and propertest yang selalu berakhir dengan voting. Mekanisme ini dinilai kurang layak untuk menentukan pejabat publik seperti hakim agung. Simpulan yang dicapai dari penelitian ini adalah secara substansi, urgensi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rekrutmen hakim agung di Indonesia sangat penting dan memiliki preser yang ketat. kewenangan DPR hanya sebatas memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung melalui fit and propertest (uji kelayakan). Terdapat mekanisme yang berbeda antara rekrutmen calon hakim agung oleh DPR sebelum dan sesudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, yaitu dari kewenangan memilih menjadi kewenangan memberikan persetujuan. Saran dari penelitian ini, kedepannya agar lebih ideal DPR harus berdasarkan pertimbangan tim panel ahli yang dibentuk oleh DPR dalam penyelenggaraan rekrutmen calon hakim agung, pertimbangan hasil seleksi hakim agung yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial, penilaian dari masyarakat terhadap calon hakim agung agar DPR mengetahui lebih dalam track record calon hakim agung tersebut, pembuatan peraturan atau pedoman yang akan dijadikan DPR dalam rekrutmen calon hakim agung.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rekrutmen hakim agung, Keputusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 03 Feb 2016 11:25
Last Modified: 03 Feb 2016 11:25
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/23344

Actions (login required)

View Item View Item