ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA


Salomo Tarigan , 8150408108 (2015) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8150408108-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (865kB) | Preview

Abstract

Hadirnya kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam pembentukan dan dalam usaha melahirkan formulasi perundang-undangan tindak pidana korupsi yang diwujudkan dalam undang-undang No.31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibarengi dengan undangundang No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi diyakini dapat mengurangi ataupun memberantas tindak pidana korupsi terlebih diformulasikannya pidana mati di dalamnya. Penelitian ini mengkaji dan menjawab tentang (1) Bagaimanakah kebijakan formulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi saat ini di Indonesia? (2) Bagaimanakah Prospek kebijakan formulasi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia? Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, dimana biasanya hanya mempergunakan sumber-sumber sekunder saja yaitu peraturanperaturan perundangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat sarjana yang terkemuka. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa penal policy dalam kebijakan formulasi pidana mati saat ini yang dituangkan dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 kurang begitu baik, dimna dalam pasal 2 ayat (2) sebagai syarat dapat dipidana mati pelaku tindak pidana korupsi yang diantaranya adalah penanggulanagan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulanagan akibat kerusuhan social yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta Pengulangan tindak pidana korupsi (recidive) dan bahkan untuk masalah recidive ang merupakan salah satu syarat, telah dihapuskan oleh undang-undang itu sendiri. Yaitu pasal 43b undang-undang No. 20 tahin 2001, jadi ketentuan recidive sudah tidak ada lagi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Prospek pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi seharusnya ditetapkannya delik lain yang dapat dijatuhi pidana mati, bukan hanya terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 karena jika dilihat bobot tindak pidana lain dalam undang-undang tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang ada dalam pasal 2 ayat (1). Selain itu penetapan pidana mati mestinya dapat dijatuhkan tanpa adanya syarat, agar penerapan pidana mati dapat lebih efisien dalam rangka upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik criminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: kebijakan formulasi, pidana mati, tindak pidana korupsi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 18:11
Last Modified: 13 Nov 2015 18:11
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/22207

Actions (login required)

View Item View Item