PELAKSANAAN PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN ( Studi Di Kejaksaan Negeri Semarang )


MOCH HILMANSYAH , 8111411294 (2015) PELAKSANAAN PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN ( Studi Di Kejaksaan Negeri Semarang ). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111411294-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (838kB) | Preview

Abstract

plitsing atau pemecahan perkara pidana adalah memecah satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara, pada dasarnya splitsing ini disebabkan faktor dimana terhadap suatu peristiwa pidana pelaku tindak pidananya dilakukan terdiri dari beberapa orang dan dilakukan secara bersama-sama. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu (1) Apa yang menjadi kriteria sebuah perkara dilakukan splitsing?, (2) Hal-hal apa yang mendasari jaksa penuntut umum melakukan splitsing atau pemecahan perkara pidana?, (3) Bagaimana pengaruh pelaksanaan splitsing atau pemecahan perkara pidana terhadap proses pembuktian?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis-sosiologis dan yuridis normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis interaktif melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber. Pemecahan perkara pidana oleh Penuntut Umum dilakukan jika menerima berkas perkara yang memuat tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa dan untuk kepentingan pemeriksaan sebaiknya perkara-perkara tersebut tidak dikumpulkan menjadi satu. Pemisahan ini diatur dalam pasal 142 KUHAP: “Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”. Pertimbangan dilakukannya pemecahan perkara pidana (splitsing) oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, untuk memudahkan pembuktian karena terlibat dalam perkara yang sama dan tidak ada saksi, di mana jika jadi terdakwa semua maka tidak ada saksi, dan juga terdapat alasan koneksitas. Penulis menyarankan penuntut umum yang kedudukannya lebih tinggi dari pada penyidik, dalam menerima perkara harus diteliti dahulu jangan asal terima, karena jika penuntut umum menerima perkara yang seharusnya dilakukan splitsing tapi tidak displit maka penuntut umum akan mengalami kesulitan di sidang di pengadilan nanti, karena dakwaan bisa tidak diterima dan terdakwa bias bebas dari hukuman dengan alasan bebas demi hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Splitsing, Penuntutan, Pembuktian
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 17:39
Last Modified: 13 Nov 2015 17:39
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/22183

Actions (login required)

View Item View Item