PENERAPAN PEMBATASAN PENUNTUTAN PELAKSANAAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK


AGUS YULIANTO , 8111411277 (2015) PENERAPAN PEMBATASAN PENUNTUTAN PELAKSANAAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111411277-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa permasalahan perkara pertanahan yang lebih dari 5 tahun setelah sertipikat diterbitkan tidak bisa dilakukan gugatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Namun dilapangan masih banyak terjadi permasalahan pertanahan yang lebih dari 5 tahun namun tetap dapat dilaksanakan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu penyelesaian permasalahan pertanahan yang muncul setelah 5 tahun sertipikat diterbitkan, dan apakah kepastian hukum pemegang hak atas tanah bisa dijamin oleh penetapan pembatasan penuntutan hak atas tanah sebagaimana isi Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Penelitian ini fokus pada pelaksanaan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian permasalahan perkara pertanahan yang muncul lebih dari 5 tahun setelah sertipikat diterbitkan adalah sama seperti penyelesaian permasalahan pertanahan yang muncul sebelum 5 tahun setelah sertipikat diterbitkan. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi baik di Pengadilan atau Kantor Pertanahan. Jalur litigasi yaitu melalui jalur persidangan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Sedangkan jalur non-litigasi yaitu mediasi yang dapat dilakukan di Pengadilan dan Kantor Pertanahan. Pembatasan penuntutan hak atas tanah dapat menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah. Karena pemilik tanah tidak akan selamanya was-was dengan kelangsungan kepemilikan tanahnya. Pihak lain yang merasa dirugikan juga akan punya waktu dengan batasan tertentu. Negara selaku pelaksana pendaftaran tanah akan lebih teliti dan menerapkan asas pendaftaran tanah secara baik, dan lebih bertanggung jawab. Simpulannya bahwa meskipun telah ada dalam peraturan, pelaksanaan pembatasan penuntutan hak atas tanah tidak dapat diterapkan. Saran yang dianjurkan diharapkan adanya revisi PP No. 24 Tahun 1997 dinaikkan menjadi undang-undang agar mempunyai kekuatan hukum yang pasti

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Hak Atas Tanah, Pembatasan Penuntutan, Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 14:37
Last Modified: 13 Nov 2015 14:37
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/22152

Actions (login required)

View Item View Item