RELEVANSI SOSIO YURIDIS MEDIASI PENAL BAGI MASYARAKAT PEDESAAN (Studi terhadap Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Suku Samin)


Winarsih , 8111411263 (2015) RELEVANSI SOSIO YURIDIS MEDIASI PENAL BAGI MASYARAKAT PEDESAAN (Studi terhadap Penyelesaian Tindak Pidana pada Masyarakat Suku Samin). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111411263-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Masyarakat Suku Samin merupakan masyarakat adat yang masih memegang teguh ajaran yang diwariskan oleh nenek moyang. Cara hidup yang masih memegang teguh nilai dan norma mengakibatkan cara pandang dalam penyelesaian tindak pidana berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Penyelesaian tindak pidana di Suku Samin diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat atau mediasi penal, dalam hukum positif di Indonesia belum mendapat pengakuan sehingga tidak dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Dalam perkembangan mediasi penal selanjutnya, mulai mendapat pengakuan seperti tercantum dalam RKUHAP, RKUHP Tahun 2012 serta UU No 6 Tahun 2014 yang secara limitatif mengakui keberadaan mediasi penal. Fokus permasalahan yang diambil oleh penulis yaitu: Pertama, bagimana mediasi penal selama ini dijalankan di Desa Klopoduwur?. Kedua, bagaimana aspirasi masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan? Ketiga, bagaimana relevansi yuridis mediasi penal yang dilakukan di Desa Klopoduwur? Keempat, bagaimana model alternatif penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal yang terdapat dalam mayarakat Suku Samin?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan pendekatan penelitian yang memandang hukum sebagai fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat dan melihat pula aturan perundang-undangan sebagai aspek hukum. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, mediasi penal selama ini dijalankan oleh masyarakat Desa Klopoduwur terhadap semua jenis tindak pidana yang terjadi, baik terhadap tindak pidana yang terjadi di intern Suku Samin, maupun terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dengan tata cara yang berbeda. Kedua, aspirasi masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan adalah peradilan yang mampu mengakomodasi nilai-nilai dan budaya yang hidup di masyarakat. Ketiga, berdasar Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) RKUHAP mediasi penal yang dilakukan di Desa Klopoduwur dapat diakui akan tetapi hanya untuk beberapa tindak pidana seperti tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) RKUHAP. Sedangkan dalam RKUHP mediasi penal yang dilakukan oleh Desa Klopoduwur dapat dikualifikasikan dalam Pasal 145 jo Pasal 146 RKUHP, sebab dalam RKUHP mediasi penal dapat diterapkan terhadap semua tindak pidana. Keempat, model mediasi yang digunakan secara umum adalah model “Community panels or courts” yang merupakan program untuk membelokan kasus pidana dari penuntutan atau peradilan pada prosedur masyarakat yang lebih fleksibel dan informal. Saran dari penulis adalah pemerintah seyogyanya segera mengesahkan RKUHP dan RKUHAP agar mediasi penal dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Selain itu sebaiknya regulasi mengenai mediasi penal tidak diatur secara limitatif sebab dalam tataran pelaksanaanya mediasi penal diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana dengan persetujuan korban dan pelaku.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Suku Samin, Mediasi Penal, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 14:29
Last Modified: 13 Nov 2015 14:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/22150

Actions (login required)

View Item View Item