Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Tentang Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan (Studi Pada Pengadilan Militer II-10 Semarang)


Verawaty , 8111411106 (2015) Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Tentang Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan (Studi Pada Pengadilan Militer II-10 Semarang). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .

[thumbnail of 8111411106-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (984kB) | Preview

Abstract

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS TNI merupakan PNS dibawah Kementerian Pertahanan, melakukan delik asal usul perkawinan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Militer. Pada tahun 2014 putusan nomor: 03-K/PM.II-10/AD/I/2014 dan putusan nomor: 12- K/PM.II-10/AD/III/2014 melanggar Pasal 279 ayat (1) ke 1. Masalah yang diteliti: (1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan asal usul perkawinan?, (2) bagaimana pertimbangan hakim yang seharusnya dalam memutus perkara tindak pidana asal usul perkawinan?. Tinjauan pustaka yang dipakai adalah menggunakan teori keseimbangan, teori seni dan intuisi, teori pengetahuan, teori pengalaman dan teori ratio decidendi. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara dengan informan. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif, sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder dan analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini diketahui: (1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan asal usul perkawinan? Hakim dalam mempertimbangkan putusan bersifat yuridis didasarkan pada Undang-Undang dan fakta yang diperoleh dipersidangan, bersifat non yuridis memperhatikan kondisi sosiologis terdakwa dengan melihat latarbelakang terdakwa melakukan delik, akibat perbuatan, tindakan terdakwa setelah melakukan delik, hal-hal yang diberikan terdakwa menjadi anggota TNI, hakim wajib mempertimbangakan tujuan pemidanaan terdakwa. (2) bagaimana pertimbangan hakim yang seharusnya dalam memutus perkara tindak pidana asal usul perkawinan?.hakim dalam memutus perkara delik asal usul perkawinan tidak hanya mengacu pada Undang-Undang juga mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat, perbuatan terdakwa adalah perbuatan zina. Hakim dapat menjadikan pertimbangan delik perzinahan sebagai delik biasa dikarenakan kepentingan individu tidak dapat diletakkan diatas kepentingan umum perbuatan tersebut bertentangan dengan norma masyarakat. Simpulan yang didapat adalah hakim dalam mempertimbangkan putusan berdasarkan hukum yang hidup dimasyarakat dan Undang-Undang. diharapkan bagi TNI menjaga arti perkawinan dan bagi para penegak hukum lebih memperhatikan keadilan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: kejahatan asal-usul perkawinan, Pengadilan Militer
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: UNSPECIFIED
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 03:21
Last Modified: 13 Nov 2015 03:21
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21938

Actions (login required)

View Item View Item