FAKTOR DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKUKANNYA ASAS PUBLISITAS PADA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR


AZIZAH LAELA SAFITRI , 8111411026 (2015) FAKTOR DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKUKANNYA ASAS PUBLISITAS PADA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .

[thumbnail of 8111411026-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (915kB) | Preview

Abstract

Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada KPF Hal tersebut sebagai pelaksanaan asas publisitas pada jaminan fidusia sekaligus sebagai kepastian hukum bagi kreditur. Namun dilapangan masih banyak lembaga keuangan yang tidak melakukan asas publisitas pada jaminan fidusia sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Faktor tidak terpenuhinya asas publisitas pada jaminan fidusia oleh kreditur 2) Akibat hukum tidak terpenuhinya asas publisitas pada jaminan fidusia tersebut Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan di Notaris Tajuddin, BPRS BMP, Koperasi TAM, debitur dan KPF kemudian data yang diperoleh divaliditas untuk selanjutnya dilakukan analisa data Hasil dari penelitian ini yaitu adanya beberapa faktor yang menjadikan kreditur tidak melakukan asas publisitas pada jaminan fidusia yaitu meliputi faktor intern dan ekstern. Faktor intern meliputi pembebanan dengan akta notaris dianggap cukup bagi kreditur, lebih menghemat biaya yang dikeluarkan kreditur, jumlah kredit yang kecil dan jangka waktu kredit yang relatif pendek, tidak adanya jangka waktu yang mengatur mengenai didaftarkannya obyek jaminan fidusia, tidak adanya sanksi yang mengikat apabila kreditur tidak melakukan asas publisitas pada jaminan fidusia dan ketidaktahuan debitur mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Sedangkan faktor eksternya meliputi sering terjadinya kesalahan penomoran akta, ketidakadaan surat kuasa dan ketidakcocokan antara obyek yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen yang diserahkan. Akibat hukum jika kreditur tidak melakukan asas publisitas pada jaminan fidusia dengan tidak mendaftarkan obyek jaminannya pada KPF maka secara normatif akta jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur mengalami wanprestasi maka kreditur tidak langsung bisa melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan milik debitur melainkan proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Sebaiknya dari pemerintah harus membuat aturan yang tegas mengenai jangka waktu bagi pendaftaran fidusia dan perlu adanya tambahan peraturan di UUJF mengenai sanksi bagi kreditr yang tidak mendaftarkan obyek jaminannya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Jaminan Fidusia, Asas Publisitas, Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 13 Nov 2015 00:29
Last Modified: 13 Nov 2015 00:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21831

Actions (login required)

View Item View Item