PEMBATALAN AKTA KUASA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN BERDASARKAN PUTUSAN NO: 356/Pdt/2004/PT.Smg


RACHMAD FITRI ANGGARA , 8111409125 (2015) PEMBATALAN AKTA KUASA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN BERDASARKAN PUTUSAN NO: 356/Pdt/2004/PT.Smg. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG .

[thumbnail of 8111409125-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (967kB) | Preview

Abstract

Seorang Notaris adalah pejabat publik yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Namun, dalam prakteknya masih ada saja Notaris yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya demi kepentingan diri sendiri dan/ orang lain hanya demi mendapatkan keuntungan yang bersifat materi. Sengketa di pengadilan yang melibatkan penggugat dan tergugat, pasti akan melibatkan Notaris jika akar permasalahannya terletak pada akta otentik yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Jika akta tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh pengadilan, maka Notaris harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah terjadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana kekuatan hukum akta otentik sebagai alat bukti dalam proses persidangan yang memuat keterangan palsu, 2) Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang menjadi batal karena putusan No: 356/Pdt/2004/PT.Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah Data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen dan studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh memperlihatkan bahwa proses pembuktian akta kuasa notaris sebagai alat bukti di persidangan tergantung pada para pihak yang bersengketa. Akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian penuh dan sempurna dalam proses persidangan. Namun, hal tersebut dapat terjadi sebaliknya jika pihak yang menyangkal kekuatan pembuktian akta tersebut dapat membuktikannya. Notaris yang terbukti melanggar tugas dan wewenangnya dengan adanya akta yang dibatalkan harus bertanggung jawab terhadap kode etiknya dan secara perdata terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat batalnya akta tersebut. Untuk sanksi kode etiknya diputuskan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Untuk sanksi perdatanya akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berupa penggantian materi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya. Tanggung jawab Notaris tentang batalnya akta yang dibuat akan menimbulkan sanksi berupa sanksi kode etik dan sanksi perdata

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, Pembuktian, Surat Kuasa Notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 12 Nov 2015 17:56
Last Modified: 12 Nov 2015 17:56
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21650

Actions (login required)

View Item View Item