BAGI HASIL TANAH PERTANIAN SAWAH DI DESA JEBED SELATAN KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG


Fidziyah Khasanah , 3301410038 (2015) BAGI HASIL TANAH PERTANIAN SAWAH DI DESA JEBED SELATAN KECAMATAN TAMAN KABUPATEN PEMALANG. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 3301410038-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari tanah yang sangat subur dan air yang berlimpah. Tanah yang tidak dikerjakan sendiri oleh pemiliknya akan dikerjakan oleh para penggarap yang bersedia melakukan kerja sama dalam hal mengolah tanah sawah yaitu dengan cara bagi hasil. Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sawah, 2) mengetahui keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sawah terhadap peningkatan pendapatan para penggarap di Desa Jebed Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di wilayah Desa Jebed Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis data meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil yang ada di Desa Jebed Selatan dilakukan menurut hukum adat dan merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun dari zaman dahulu hingga sekarang. Perjanjian bagi hasil dilaksanakan dalam bentuk lisan dan tidak tertulis serta tidak melibatkan para saksi dari masing-masing pihak. Penetapan pembagian hasil yang diperoleh pemilik sawah dan penggarap dilakukan dengan dua cara yaitu “maro” dan “mertelu”. Keuntungan bagi hasil yaitu pendapatan penggarap naik dari 35 ribu menjadi 50 ribu selama menggarap sawah dan bagi pemilik sawah mendapat hasil panen tanpa mengeluarkan waktu dan tenaga. Kerugian dari perjanjian bagi hasil adalah adanya pemutusan perjanjian baik dari pihak pemilik sawah maupun dari pihak penggarap yang mengakibatkan penggarap kehilangan pekerjaan. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap sebaiknya dilaksanakan menurut hukum adat kebiasaan yang telah berlangsung selama ini. Agar penggarap dan pemilik sawah tidak merasa dirugikan atau diuntungkan sebelah pihak, maka diantara kedua belah pihak tersebut harus menjaga perjanjian itu dengan sebaik-baiknya dan mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing yang disepakati pada saat pembuatan perjanjian.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Bagi hasil, Tanah Pertanian Sawah, Desa Jebed Selatan
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Sejarah, S1
Depositing User: muhammad farhan unnes
Date Deposited: 11 Nov 2015 23:59
Last Modified: 11 Nov 2015 23:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/21331

Actions (login required)

View Item View Item